Pikiran merdeka.com,Jakarta 2 Mei 2025- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, jumat (2/Mei 2025
RobertSiahan.SH.dan Tim Kuasa Hukum .Alexander Worotikan dan Pinov Apituley menjelaskan bagaimana seorang ,selaku Direktur Utama PT.Luna Daya Sejabtera hanya menjawab tidak tau dalam Kasus ini ia bisa lepas hanya menjawab saya tidak tau semuanya.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH. MH.Dan Tim.kuasa Hukum mejelaskan Anomali dengan melibatkan perusahaan BUMN dikatakan ada kerugian negara BPK juga mengatakan ada kerugian negara 107 milliar ,BPKP juga mengatakan juga ada kerugian negara sebesar 107 miliar ,KPK mengatakan itu bukan Ranah Hukum KPK ini amat aneh jelas David Pella.SH.MH.selaku kiasa Hukum Alexander Worotikan dan Panov Apituley David Pella.SH.MHakan memperjuangkan kliennya.