Pikiran merdeka.com Jakarta 5 Mei 2025- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo
Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH MM MH mengatakan sidang hari ini pembacaan Duplik di dalam persidangan Basuki.SH .dalam bacaan duplik tidak ada satu saksi pun yang mampu menerangkan, bahwa kliennya menerima imbalan berupa apa pun termasuk uang seperti yang disebutkan dalam tuntutan JPU.
Basuki.SH.Kuasa Hukum terdakwa Heru Hanandyo Hakim PN Surabaya mengharapkan kepada majelis Hakim Pengadilan tipikor Jakarta pusat ,Duplik yang ,dibacakan sudah cukup jelas dan kami selaku kuasa Hukum Heru Hanandyo juga telah melampirkan bukti-bukti tertulis dan kami buat dalam satu urutan yang baik, bahwa pada tanggal 1 Juni 2024, Ketua Hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menyampaikan, bahwa Erintuah Damanik bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH yang juga telah disidangkan dalam perkara ini, itu bertemu di Semarang dan faktanya tadi juga disampaikan, bahwa tanggal 1 Juni 2024 adalah semua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pada melaksanakan upacara kegiatan memperingati Hari Lahir Pancasila,” ujar Basuki SH MM MH kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Basuki.SH.MM.MH.menjelaskan sangat mustahil hal itu terjadi. “Kemudian, tanggal 3 Juni 2024 disampaikan oleh Erintuah Damanik itu laporan kepada terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul juga terbantahkan. Faktanya pada tanggal 3 Juni 2025, terdakwa Erintuah Damanik sedang ke Jakarta cek gigi sekaligus operasi. Jadi keterangan yang disampaikan oleh Erintuah Damanik itu kontradiktif dengan fakta,” tegasnya.
Basuki.SH.MM.MH selaku penasehat hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo bersama tim sudah semaksimal mungkin menjelaskan fakta di persidangan yang terbaik dan sekali lagi selama proses persidangan tidak satu pun orang saksi memberikan bukti seperti apa yang didakwakan oleh JPU dan dalam tuntutannya kliennya diduga menerima uang atau barang yang lain,”majelis hakim menjakwalkan sidang putusan tgl 8 Mei 2025 hari kamis