Pikiran merdeka.com,Jakarta 5 Mei 2025 Kuasa Hukum Terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH Ungkap PT Sucofindo Indonesia Sudah Nyatakan tidak Rugi Secara Korporasi, Ada di Dalam Laporan Keuangan Tahun 2022
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/Mei/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan saksi Agus Darmawan selaku
eks Ketua KSO pekerjaan pengangkutan kayu akasia untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, hal yang menarik dari keterangan saksi Agus Darmawan sebagai eks Ketua KSO pekerjaan pengangkutan kayu akasia, di situ disebutkan, yang paling utama adalah bahwa di dalam perjanjian itu disebutkan, pengangkutan kayu yang diantar untuk kepentingan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) bukan perjanjian dengan PT IKPP.
“Sedangkan JPU menerbitkan bukti, bahwa ada surat dari PT IKPP, tidak ada kontrak dengan PT IKPP. Memang pas pekerjaan ini tidak ada kontrak dengan PT IKPP,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Karena pekerjaan ini mengantar barang ke PT IKPP. Jadi menurut saya, bukti yang ditampilkan itu, bahwa ada surat dari PT IKPP, bahwa tidak pernah ada hutang. Memang pada saat pekerjaan ini tidak ada kontrak sama sekali dengan PT IKPP. Ini hanya mengantarkan barang ke PT IKPP,” ungkapnya.
Agus Darmawan selaku eks Ketua KSO pekerjaan pengangkutan kayu akasia diperiksa sebagai saksi di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/Mei/2025).
Ia mengatakan, saksi Agus Darmawan sebagai penanggung jawab pelaksana pekerjaan pengangkutan kayu akasia yang dibawa untuk kepentingan PT IKPP, jelas bahwa pekerjaan ini terlaksana. “Itu yang pertama,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, di situ disampaikan, bahwa pekerjaan ini dapat dijalankan karena sudah mendapatkan verifikasi langsung dari PT Sucofindo Indonesia dan proses verifikasi itu sudah dilakukan oleh orang keuangan dan orang hukum serta Direktur Komersial (Dirkom) PT Sucofindo Indonesia yang diperiksa dua minggu lalu. “Nah, itu artinya, bahwa semua pekerjaan ini terverifikasi sebelum dilaksanakan. Unsur fiktifnya di mana?” tanyanya.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada wilayah fiktif yang disebutkan itu, sehingga hakim perlu melakukan semacam verifikasi kembali atau meneliti kembali atau menelaah kembali atas dakwaan jaksa yang menjadi perhatian kepada unsur fiktif. “Padahal, di dalam perjanjian yang ditampilkan oleh pihak KSO menyatakan, kayu ini bukan berarti dia perjanjian langsung ke PT IKPP tetapi mengantarkan kayu milik PT IKPP,” katanya.
“Jadi artinya, orbitnya itu adalah pengangkutan. Jadi bukan antara pihak KSO atau PT Luna dengan PT IKPP. Tapi hanya mengangkut memberi pekerjaan pengangkutan untuk kayu milik PT IKPP bukan dengan PT IKPP,” jelasnya.
Ketiga, imbuhnya, jelas tadi dikatakan, pekerjaan ini mau atau setuju dilaksanakan oleh KSO karena yang paling utama ada jaminan. “Jaminan ini jangka waktunya 3 (tiga) bulan. Karena setelah tiga bulan tidak dicairkan, maka jaminan ini tidak dapat dicairkan. Bukan karena jaminan ini bodong karena tim KSO langsung memverifikasi ke PT Berdikari,” ungkapnya.
“Jadi ada tiga wilayah terpenting yang menjadi bahan pertimbangan, yakni pertama, pekerjaan ini dapat dibuktikan, bahwa pekerjaan ini tidak fiktif. Kedua, ada jaminan pembayaran. Jaminan itu dikeluarkan oleh PT Berdikari sudah siap dan sudah diverifikasi. Ketiga, bahwa seluruh pekerjaan ini terhambat. Bukan karena keinginan para pihak,” tegasnya.
Tapi, sambungnya, ada kondisi yang namanya PSBB (Pembatasan Skala Besar-Besaran) kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal dengan kebijakan Corona Virus Disease-19 atau Covid-19,. “Ketika itu orang tidak boleh keluar rumah melakukan aktivitas,” terangnya.
Dikatakannya, itu sama persis dengan kejadian tempusnya atau waktunya. “Bahwa itu di bulan Mei 2020. Jadi ketika wilayah ini lah yang menyatakan, bahwa pekerjaan ini memang ada. Kalau toh misalnya, di dalam laporan tahunan keuntungan atau keuangan PT Sucofindo Indonesia sudah menempatkan, bahwa kerugian ini, itu sudah diamoktisasi. Artinya, bahwa PT Sucofindo Indonesia tahu, bahwa pekerjaan ini ada kondisi yang menyebabkan dia terhambat,” paparnya.
“Diamortisasi artinya dilakukan penghapusan. Lalu sekarang kebijakannya apa? Saya juga bingung. Karena sudah diamoktisasi di dalam laporan keuangan pada tahun 2022,