Boyamin Saiman Soroti Pengadaan Laptop Chromebook, Nilai Dakwaan Jaksa Mulai Temukan Bentuk

Feb 11, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta 10/2/2026 – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai arah persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mulai memperlihatkan titik terang. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tapi setidaknya arah dari persidangan ini dakwaan jaksa mulai menemukan bentuknya,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan ketika ditemui usai persidangan.
Menurut Boyamin, salah satu poin krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog). Ia mempertanyakan apakah proses tersebut telah berjalan secara kompetitif dan transparan sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menilai, dalam praktiknya, pengadaan Chromebook terkesan tidak membuka ruang kompetisi harga yang sehat. “Nah ini kan dimasukkan E-Katalog-nya seakan-akan hanya satu itu saja. Meskipun ada yang lain-lain, tapi itu kan memang sudah spesifikasi untuk Chromebook dan Chromebook sudah terbentuk harganya,” katanya.
Boyamin menyoroti dugaan bahwa spesifikasi yang ditentukan dalam pengadaan justru mengerucut pada satu jenis produk tertentu, sehingga berpotensi menutup peluang penyedia lain untuk bersaing secara terbuka. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menimbulkan dugaan praktik monopoli serta pembentukan harga yang tidak wajar.

Menurut saya, pengadaan laptop Chromebook tidak kompetitif dan tidak transparan, diduga mengarah monopoli dan harga terbentuk jadi mahal,” tegasnya.
Ia juga menyinggung mekanisme pencantuman harga dalam E-Katalog yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan proses negosiasi atau kompetisi. “Kalau E-Katalog masih tayang, seakan-akan surat pernyataan dari penyedia jasa harganya berapa ya sudah ditayangkan begitu saja. Kemudian, juga sudah berakhir dan masih diduga ada pembelian lagi,” paparnya.
Dalam persidangan sebelumnya, kata Boyamin, sempat terungkap perbandingan harga pasar laptop dengan spesifikasi serupa yang berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta. Namun dalam pengadaan tersebut, harga yang dibayarkan disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per unit.

Terkait harga, dalam persidangan sebelumnya disebutkan harga pasaran barang itu Rp3 juta hingga Rp4 juta, tapi dijual Rp6 juta hingga Rp7 juta. Dan nyatanya kalau sekarang ada tidak orang yang jualan dan ada orang yang beli tidak,” ujarnya.
Boyamin pun mempertanyakan aspek pemanfaatan barang yang telah dibeli negara tersebut. Ia menekankan pentingnya kejelasan apakah laptop Chromebook yang diadakan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru tidak terserap optimal.

Intinya, itu saja. Ada yang pakai atau yang menjual tidak laptop Chromebook itu,” katanya.
Pernyataan Boyamin tersebut menambah sorotan publik terhadap proses pengadaan barang berbasis E-Katalog, khususnya dalam proyek-proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran negara. Ia berharap majelis hakim dapat menggali lebih dalam fakta-fakta persidangan, terutama terkait mekanisme penentuan spesifikasi, pembentukan harga, serta potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih terus bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mengurai proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi pembelian. Jaksa penuntut umum disebut tengah mendalami dugaan adanya pengkondisian spesifikasi dan indikasi mark-up harga dalam proyek tersebut.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook tersebut dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.