Butuh Kepastian Hukum dan Efek Jera Melalui Pihak yang Berwenang

Feb 2, 2026

Oleh: Damai Hari Lubis (DHL).

Edukasi hukum kepada publik dari sisi dan dalam hubungannya dengan laporan DHL kepada Ahmad Khoizinudin, sehingga publik pun dapat mengetahui perihal apa kewenangan A. Khoizinudin (AK):

  1. Apakah DHL dan ES adalah klien dari AK sehingga mewajibkan harus terbuka atas wacana dan gagasan pribadi DHL dan pribadi ES yang ada dan bersifat rahasia ? Atau;
  2. Apakah AK adalah sahabat yang harmonis atau antara kami pernah sharing dalam perkara yang berhubungan dengan a quo in casu terkait 2 (dua) buah laporan hukum terhadap DHL dan ES baik sebagai terlapor maupun sebagai pelapor Dumas Mabes Polri 9 Desember 2024 ? Apakah AK memiliki hubungan hukum pada kedua laporan dimaksud ?
  3. Apakah AK memiliki hak atau sebagai penerima kuasa untuk menghujat dan memberi penilaian secara terbuka tentang adab dan moralitas dan wacana DHL dan ES (hak DHL dan ES menutupi rencana) dari para pemberi kuasa;
  4. Jika tidak menerima kuasa maka adakah hak lain nya yang Ia AK miliki sesuai materi laporan ES dan DHL kepada pihak yang berwenang ? Lalu APA DASAR HUKUM DAN MORALITASNYA AKAN MENGATAKAN DHL DAN ES ADALAH PENGKHIANAT ? KHIANAT KEPADA SIAPA ? Maka:
  5. Apa kerugian yang diderita oleh A.K akibat DHL dan ES memilih hak nya dipulihkan (restorasi) lalu menerima SP.3 akibat permohonan DHL dan ES serta kewenangan Penyidik (hak subjektivitas) diantaranya disebabkan pendapat hukum bahwa DHL sebelumnya bukan lah terlapor ;
  6. Ketika menyalahkan dan menghujat pola terbitnya SP.3 maka sepatutnya DHL dan ES bertanya. Kenapa AK tidak melakukan upaya hukum sesuai KUHAP kepada pihak penyidik atau pihak pihak lain?
  7. Mengenai hak imunitas advokat seperti yang Ia sampaikan pada sebuah program di stasiun TV. Maka sudahkah ia realisir pelaporan ke pihak pihak yang berwenang terhadap DHL dan ES (Penyidik dan Majelis Etik).

Oleh karenanya, saya pribadi telah dan akan melakukan pengaduan sesuai UU. Advokat dan kode etik advokat (jika menurut petunjuk Penyidik memang dibutuhkan) dan upaya hukum ini prinsipnya adalah agar kerugian moral yang saya DHL terima, akan mendapatkan kepastian hukum dan dampak efek jera yang positif terhadap diri AK atas semua perilaku negatif nya selama dan sesuai data empirik (alat bukti).