Damos Wiratua Tampobolon, S.H.Dan Tim Kuasa Hukum  Ferdiansyah Tunjukan Surat Pengaduan Di Satreskrim Polres Depok

Nov 10, 2025

Pikiran merdeka.com,Depok- 10/11/2025-Damos Wiratua Tampobolon .SH.Dan Tim kuasa Hukum Ferdiansyah menjelask kepada awak media pikiran merdeka.com, diMetro Polres Depok Berdasarkan surat kuasa khusus dari klien kami, Sdr. Ferdiansyah, dengan ini kami menyampaikan laporan/pengaduan atas telah terjadinya tindak pidana penganiayaan,Kejadian:pada Minggu, 9 November 2025 Pukul: Sekitar 01.00 WIB

Damos Wiratua Tampobolon, S.H.Dan Tim Kuasa Hukum  Ferdiansyahmenjelaskan Kronologi Kejadian:telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap klien kami Sdr. Ferdiansyah, yang dilakukan oleh  dua orang terlapor, Dimas  dan Irvan , di Komplek Marinir Blok 4 No. 34 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, sekitar pukul 01.00 WIB.

Damos Wiratua Tampobolon, S.H.Dan Tim Kuasa Hukum  Ferdiansyah

Dengan ini kami memohon kepada pihak Kepolisian Resor Kota Depok, khususnya Unit Satreskrim, untuk menerima dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dimaksud.

Damos Wiratua Tampobolon, S.H.Dan Tim Kuasa Hukum  Ferdiansyah klienya 

menyebut dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang terlapor, Dimas  dan Irvan  di Komplek Marinir Blok 4 No. 34 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan pelapor, kejadian berawal ketika Dimas dan Irvan mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan. Dimas disebut memukul terlebih dahulu, lalu Irvan ikut memukul bersama-sama menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian rahang serta tangan.

Warga sekitar yang melihat kejadian sempat menolong korban dan mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak 

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Irfan mengaku disuruh oleh Dimas, yang kini juga telah berhasil ditangkap. Ia juga mengaku merupakan anggota salah satu ormas di wilayah Limo, Depok. Setelah diperiksa penyidik, korban menjalani visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Depok sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.(jfr)