David Pella.SH.MH.Dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alexander Victor Worotikan Punov Apituley Bacakan Pledoi : jaksa sendiri Siswo Suyanto mengatakan, tidak ada kerugian

Mei 27, 2025

Pikira merdeka.com, Jakarta 26/5/2025- Penasehat Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH bersama Tim Kuasa Hukumnya membacakan pledoi di l ruang sidang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,

Luna Daya Sejahtera dibuat oleh Notaris Ima Bonita. Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) Lilik Darwati Setiadji, Direktur Grace Anna Marie, Komisaris Luna Puspita,” ungkapnya.

Bahwa apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera dikatagorikan sebagai atau merupakan tindak pidana, imbuhnya, maka pastilah pelaku tindak pidana dimaksud adalah Lilik Darwati Setiadji beserta keluarganya dan Almarhumah (Almh) Grace Anna Marie karena merekalah yang melakukan perbuatan hukum baik perdata maupun pidana. “PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera pada saat terjadinya tempus delicti tindak pidana. Bahwa terdakwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian operasional sebagai petugas lapangan. Jabatan Punov Apituley sebagai petugas lapangan sesuai latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP. Permah Sekolah Menengah Atas (SMA) tapi tidak selesai,” paparnya.

“Bahwa menurut keterangan saksi Lilik Darwati Setiadji selaku Dirut PT Luna Daya Sejahtera, bahwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras bukan karyawan PT Luna Daya Sejahtera yang bekerja sebagai operasional petugas lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP. Bahwa saksi Muhammad Amin dan saksi Cheri juga menjelaskan, bahwa terdakwa Punov Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras bukan PT Luna Daya Sejahtera yang bekerja di bagian operasional sebagai pekerja lapangan,” paparnya.

Ia mempertanyakan, apakah dengan terdakwa Punov Apituley dengan meminjam uang pribadi Rp40 juta itu ada kerugian negara. “Sedangkan, saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU yakni Siswo Suyanto, itu yang pertama. Kedua, dia pinjam uang pribadi kerugian negara di mana? Oleh sebab itu, kita tadi mengatakan, bahwa jaksa itu berkhayal atau halusinasi tentang terdakwa Punov Apituley dijadikan sebagai terdakwa dalam Tipikor merugikan negara dengan cara turut serta membantu melakukan tipikor. Nah, itu lah intinya isi Nota Pledoi kami ini,” katanya

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Punov Apituley dari segala tuntutan dan mengembalikan harkatnya dia sebagai orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Dikatakannya, terdakwa Punov Apituley sebagai tamatan SMP, bagaimana mungkin bisa dia ikut melakukan penipuan dan meminta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp66 miliar. “Itu kan halusinasi,” ucapnya.

Ia mengharapkan majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa dan mengembalikan harkat dan martabatnya. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (02/06/2025) dengan tanggapan (Replik) dari jaksa atas pembacaan Nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa.