David Pella.SH.MH.Dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alexander Victor Worotikan Punov Apituley Bacakan Pledoi,Mengharapkan Majelis Hakim Bisa Membebaskan Kliennya

Mei 27, 2025

Pikira merdeka.com, Jakarta 26/5/2025- Penasehat Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH bersama Tim Kuasa Hukumnya membacakan pledoi di l ruang sidang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,

PLEDOI PENASEHAT HUKUM

terhadap

SURAT TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Nomor Register Perkara : PDS-40/M.1.14/Ft.1/12/2024

Jakarta, 26 Mei 2025

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Cq. Majelis Hakim Perkara No.: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
di
Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Bersama ini perkenankanlah kami,

  1. Surya Bakti Batubara, S.H., M.M.
  2. Palti Hutagaol, S.H.
  3. Zulkifli, S.H., M.H.
  4. Robert Paruhum Siahaan, S.H.
  5. Sumuang Manullang, S.H.
  6. Drs. H. Darsono E.K, S.H., M.H.
  7. David S. Gabrial Pella, S.H.
  8. Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th.
  9. Pemuda Jaya Tambunan, S.H.

Para Advokat pada Kantor SURYA BATUBARA & ASSOCIATES, LAW FIRM, berkantor di Jl. Raya Lenteng Agung No.38, Jakarta Selatan 12610, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2025, dari dan oleh sebab itu, untuk kepentingan dan atas nama Terdakwa :

N a m a​: Punov Michael Apituley
Tempat Lahir​: Jakarta
Umur/Tgl.Lahir​: 52 Tahun/28 April 1972
Jenis Kelamin​: Laki-laki
Kebangsaan​: Indonesia
Tempat tinggal​: Jl. Kebagusan Besar II RT 002 RW 007
Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta
Agama​: Kristen
Pekerjaan​: Swasta
Pendidikan​: Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dengan ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa Terdakwa Punov Michael Apituley telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perk: PDS-40/M.1.14/Ft.1/12/2024 dengan dakwaan :

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta Sidang yang Terhormat,

Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “membantu melakukan tindak pidana korupsi baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima belas) tahun dan dijatuhi pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)/pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Bahwa, kami menolak dengan tegas Tuntutan dimaksud dengan alasan sebagai mana kami uraikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) ini, yakni sebagai berikut :

I. PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa serta memohon kiranya Dia memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua, sehingga perkara ini diperiksa dan diadili dengan seadil-adilnya.

Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah memberikan kesempatan kepada kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia ini merupakan tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum serta kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa yaitu sama-sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara a quo (materiil waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa belaka;

Hal inilah sesungguhnya yang diinginkan oleh penegak hukum dan didambakan oleh Terdakwa, keluarga Terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemukan dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada;

Oleh karena itu, adalah sangat baik apabila kita berpegang pada salah satu adagium hukum yang paling terkenal yaitu “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah” (In dubio pro reo);

Adagium hukum tersebut mengambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang ditanganinya, agar tidak sampai salah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah. Achmad Ali (2002:318) menyatakan, bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin). Keyakinan hakim merupakan hal yang esensial dalam hukum acara pidana. Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt (alasan yang tak dapat diragukan lagi);

Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam menilai apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan benar-benar telah terjadi suatu tindak pidana, serta terdakwalah yang bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu Hakim terikat pada asas in dubio pro reo. Asas tersebut berasal dari bahasa Latin, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi When in doubt, for the accused yang artinya dalam hal ada keragu-raguan, diputus yang menguntungkan terdakwa. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). Asas tersebut merupakan bagian dari interpretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles;

Secara sederhana Penasihat Hukum Terdakwa mengartikan in dubio pro reo sebagai berikut: jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim harus membebaskan Terdakwa Punov Michael Apituley dari dakwaan;

 Majelis Hakim Yang Mulia,
 Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta Sidang yang Terhormat,

Bahwa, ada kalanya dalam suatu perkara pidana, pelaku kejahatan yang sesungguhnya tidak diadili dan sebagai gantinya direkayasalah orang lain sebagai pelakunya yang sering disebut menumbalkan pihak lain sebagai pelaku tindak pidana.

Bahwa, oleh karenanya Penasehat Hukum Terdakwa akan menyampaikan terlebih dahulu tentang siapa Punov Michael Apituley dan apa pekerjaannya;

Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;

PT Lintang Daya Selaras

Bahwa, berdasarkan Akta Notaris No.04, tanggal 04 Mei 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lintang Daya Selaras, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, adalah sebagai berikut :

Komposisi Pemegang Saham :

  • Basuki Setyadjid memiliki saham sebanyak 225 lembar.;
  • Kurniawan Surya Suminar memiliki saham sebanyak 125 lembar.;
  • Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 75 lembar.;
  • Lintang Utami Nugraheni memiliki saham sebanyak 75 lembar.;
    Susunan Pengurus :
  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Basuki Setyadjid.;

PT. Luna Daya Sejahtera

Bahwa, PT JSI Logistics Indonesia berubah menjadi PT.Luna Daya Sejahtera berdasarkan Akta Notaris No.22, tanggal 19 Januari 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Rapat Umum Pemegang Saham PT JSI Logistics Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., yang juga merubah Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi sebagai berikut :

Komposisi Pemegang Saham :

  • Lilik Darwati Setyadjid memiliki saham sebanyak 240.000 lembar.;
  • Luna Puspita memiliki saham sebanyak 185.000 lembar.;
  • Grace Anna Marie memiliki saham sebanyak 75,.000 lembar.;
    Susunan Pengurus :
  • Direktur Utama​: Lilik Darwati Setyadjid.
  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Luna Puspita.;
    Bahwa, Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Lintang Utami Nugraheni dan Luna Puspita adalah merupakan satu keluarga, dengan susunan sebagai berikut :
  • Basuki Setyadjid adalah suami/ayah.;
  • Lilik Darwati Setyadjid adalah isteri/ibu.;
  • Kurniawan Surya Suminar adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;
  • Lintang Utami Nugraheni adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;
  • Luna Puspita adalah anak dari Basuki Setyadjid dan Lilik Darwati Setyadjid.;

Bahwa, Tingkat Pendidikan dari Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid, Kurniawan Surya Suminar, Lintang Utami Nugraheni dan Luna Puspita adalah sarjana dan bahkan sudah pada tingkat strata dua (S2);

Bahwa, yang menguasai dan mengatur semua perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera (baik perdata maupun pidana) pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie;

Bahwa, apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera dikategorikan sebagai atau merupakan tindak pidana maka pastilah pelaku tindak pidana dimaksud adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie karena merekalah yang melakukan perbuatan hukum (baik perdata maupun pidana) PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana;

Bahwa, Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan. Jabatan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);

Bahwa, penyebutan Punov Michael Apituley sebagai karyawan Operasional (Petugas Lapangan) di PT Lintang Daya Selaras merupakan istilah untuk menghargai harkat dan martabat manusia, karena bila menggunakan perkataan Kuli Lapangan (titel yang sebenarnya) akan kelihatan kurang tepat untuk menjalankan bisnis perusahaan;

Bahwa, sesuai dengan Jabatan Punov Michael Apituley di PT Lintang Daya Selaras yang hanya sebatas Petugas Lapangan dan yang berdasarkan tingkat pendidikan hanya tamatan SMP maka pengetahuan Punov Michael Apituley dalam berbagai urusan bisnis dan surat menyurat (dokumen) PT Lintang Daya Selaras adalah sangat terbatas;

Bahwa, sebagai Petugas Lapangan, Punov Michael Apituley mendengar cerita bahwa PT. Arara Abadi membutuhkan Perusahaan Logistik untuk mengangkut Kayu Akasia miliknya ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dengan mengunakan angkutan Kapal Tongkang;

Bahwa, cerita tentang PT. Arara Abadi yang membutuhkan Perusahaan Logistik untuk mengangkut Kayu Akasia miliknya ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dengan mengunakan angkutan Kapal Tongkang tersebut disampaikan (istilah kerennya dipresentasikan) oleh Punov Michael Apituley kepada Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie dalam sebuah pertemuan pada awal tahun 2019;

Bahwa, setelah Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie berminat untuk pekerjaan tersebut, Basuki Setyadjid memerintahkan agar dilakukan upaya untuk itu dengan cara menyiapkan semua dokumen yang diperlukan;

Bahwa, setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, Grace Anna Marie dan Punov Michael Apituley berangkat ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang karena PT. Arara Abadi berkantor di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang tersebut;

Bahwa, setelah pertemuan di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang tersebut, PT. Arara Abadi membuat Surat Perjanjian dengan PT Lintang Daya Selaras pada tanggal 01 April 2019, yakni Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 030/MTD-LFL-SP-AA/IV/2019 dan setelah itu dibuat lagi Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 057/MTD-LFL-SP-AA/IV/2020 pada tanggal 01 April 2020 sebagai kelanjutannya;

Bahwa, PT Arara Abadi adalah perusahaan kehutanan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mendukung penyediaan bahan baku bagi industri pulp dan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper (Vide : Company Profile/Profil Perusahaan PT Arara Abadi).

Bahwa, dalam rangka mensuply kayu Akasia ke PT Indah Kiat Pulp & Paper tersebutlah yang menyebabkan PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk tugas membawa Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, dalam Perjanjian PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras yang berjudul Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air jelas disebutkan bahwa tujuan kayu akasia milik PT. Arara Abadi yang diangkut dengan mengunakan Kapal Tongkang tersebut adalah ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (dalam perjanjian digunakan Bahasa Inggris “to IKPP”)

Bahwa, PT OKI Pulp & Paper adalah perusahaan yang tergabung dalam Asia Pulp & Paper Sinar Mas, sehingga Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) sering juga digunakan oleh PT. Arara Abadi sebagai dermaga bongkar kayu Akasia yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, berdasarkan uraian diatas terdapat 3 (tiga) Perusahaan milik Sinar Mas Group yang terkait dengan hubungan bisnis PT. Arara Abadi dan PT Lintang Daya Selaras, yaitu :

  • PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

PT Indah Kiat Pulp & Paper adalah perusahaan yang 55,54% sahamnya dimiliki oleh Asia Pulp & Paper Sinar Mas. Kegiatan usaha perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) ini adalah pengolahan kayu menjadi pulp dan kertas serta pengolahan kertas bekas menjadi kertas industri.

  • PT. Arara Abadi

PT Arara Abadi adalah perusahaan kehutanan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mendukung penyediaan bahan baku bagi industri pulp dan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper (Vide : Company Profile/Profil Perusahaan PT Arara Abadi).

Kantor Pusat PT Arara Abadi adalah di Wisma Indah Kiat. Gedung A, Jl. Raya. Serpong KM. 8 Pakulonan, Tangerang Selatan.

PT Arara Abadi merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Grup.

  • PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP)

PT OKI Pulp & Paper adalah perusahaan yang tergabung dalam Asia Pulp & Paper Sinar Mas;

OKI merupakan singkatan dari Ogan Komering Ilir (dimana Sungai Baung berada)

Bahwa, sejak adanya hubungan kerjasama bisnis project pengiriman kayu Akasia antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras pada tahun 2019 hingga tahun 2020 menyebabkan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan sering berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang guna melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia dimaksud;

Bahwa, disaat sedang berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, Punov Michael Apituley selalu memberikan keterangan kepada setiap orang yang bertanya kepadanya tentang aktivitas pekerjaannya di tempat tersebut yakni bahwa dia bertugas melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia yang diangkut PT Lintang Daya Selaras di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang dimaksud;

 Majelis Hakim Yang Mulia,
 Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta Sidang yang Terhormat,

Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “membantu melakukan tindak pidana korupsi baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima belas) tahun dan dijatuhi pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)/pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Setelah membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan teliti dan seksama serta berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena isi tuntutannya banyak yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;

Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Terdakwa dalam perkara a quo, kami selaku Penasihat Hukum dari Terdakwa berkewajiban mengemukakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal. Karena dengan demikianlah kebenaran baru dapat terungkap dalam persidangan yang terhormat ini;

Setelah mendengar dan mempelajari surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

II. DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Punov Michael Apituley dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan dengan dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan unsur-unsur pasal tersebut dan menurut Jaksa Penuntut Umum unsur-unsur pasal tersebut telah terbukti dengan jelas.

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa Punov Michael Apituley bersalah dan dapat dikategorikan sebagai orang jahat yang melanggar hukum dan patut dihukum karena telah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP

Akan tetapi, apakah benar saudara Punov Michael Apituley telah melakukan kejahatan itu? Sebelum menyampaikan pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba menggali dan memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segalanya demi terciptanya penegakan hukum yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Bahwa, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan sebagai berikut :

———- Bahwa Terdakwa Punov Michael Apituley selaku Karyawan PT Lintang Daya Selaras (PT Lintang DS) dan PT Luna Daya Sejahtera (PT Luna DS), pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Luna DS yang beralamat di Office 8 Building Lt. 11 Unit 11 E, SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, atau Kantor PT Lintang DS yang beralamat di Gedung District 8 Treasury Lantai 16, SCBD Jl. Jendral Sudirman Jakarta Selatan, atau Kantor KSO SCI-VTP yang beralamat di Graha Sucofindo Jalan Raya Pasar Minggu Rt. 04 Rw. 01 Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan mendiang/almarhum Sdri. Grace Anna Marie (telah meninggal berdasarkan Surat Kematian Nomor 3174-KM-10122020-0022 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani secara Elektronik oleh Moch Adnan NIP. 196806072007011044 selaku Pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSE, BSSSN)), saksi Agus Dermawan selaku Ketua Kerjasama Operasi PT Superintending Company of Indonesia (PT Sucofindo) dengan PT Varuna Tirta Prakasya (PT VTP) selanjutnya disebut KSO SCI-VTP, saksi Sohibuloh als Ade, saksi Cherry A. Ongirwalu, dan Korporasi PT Lintang Daya Selaras (masing-masing dilakukan splitsing/disidangkan dalam berkas terpisah), yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara melawan hukum yaitu Terdakwa Punov Michael Apituley selaku Karyawan (Staf bagian Operasional) PT Lintang DS dan PT. Luna DS meyakinkan Sdr. Edy Riyanto (alm) dan saksi Fitra Hanif selaku perwakilan KSO SCI-VTP saat melakukan site visit di Sungai Baung Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan bahwa kapal-kapal yang membawa kayu adalah milik LDS dan kayu yang diangkut adalah milik PT Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP), padahal terdakwa mengetahui bahwa senyatanya pekerjaan pengiriman kayu PT IKPP tersebut tidak ada, dengan adanya pembantuan dari terdakwa tersebut, maka saksi Agus Dermawan menyetujui pengeluaran uang KSO SCI-VTP untuk melakukan pembayaran pekerjaan pengiriman kayu akasia ke PT Lintang DS walaupun tanpa didukung dokumen-dokumen yang benar/valid, dimana PT Luna DS dan PT Lintang DS memiliki Direktur yang sama yaitu Mendiang Sdri. Grace Anna Marie sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Direksi PT (Persero) Superintending Company Of Indonesia Nomor 4/KD/2018 Tanggal 15 Februari 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Dengan Mitra Kerjasama Di Lingkungan PT Sucofindo (Persero), Pedoman Tatacara Kerjasama Perusahaan dengan Mitra Kerja Nomor Dokumen PDM/SCI-PPK/01 dengan tanggal berlaku 01 Maret 2018, Prosedur Tatacara Kerjasama Perusahaan dengan Mitra Kerja Nomor Dokumen PSM/SCI-PPK/14 dengan tanggal berlaku 01 Maret 2018, Pedoman Akuntansi Keuangan KSO SCI-VTP (SOP-001/KSO SCI-VTP/X/2019) yang berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019, Standard Operating Procedure KSO SCI-VTP Fungsi Operasi (SOP-003/KSO SCI-VTP/X/2019) yang berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019, memperkaya diri sendiri berupa uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Agus Dermawan berupa 1 (satu) unit mobil Peugeot seharga Rp820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), saksi Sohibuloh als Ade sebesar Rp3.615.099.080,- (tiga miliar enam ratus lima belas juta sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah) dan Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp71.590.250.810 (tujuh puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan di KSO SCI-VTP tahun 2019-2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor: PE.03.03/SR/S-1175/PW09/5.1/2024 tanggal 4 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa Terdakwa Punov Michael Apituley bekerja sebagai Karyawan (staf Bagian Operasional) PT Lintang DS dan PT. Luna DS sejak tahun 2018 berdasarkan pengangkatan langsung oleh Direkutur PT Lintang DS dan PT. Luna DS yaitu Mendiang Sdri. Grace Anna Marie.
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa Sdr. Edy Rianto (Alm) dan saksi Fitra Hanif melakukan site visit, yang berangkat dari Palembang ke Sungai Baung OKI Sumatera Selatan menggunakan speedboat bersama Terdakwa Punov Michael Apituley (Perwakilan PT Luna DS), ketika sampai di lokasi Terdakwa Punov Michael Apituley meyakinkan Sdr. Edy Rianto (Alm) dan saksi Fitra Hanif bahwa kapal-kapal yang membawa kayu adalah milik LDS dan kayu yang diangkut adalah milik PT IKPP, sebagaimana laporan Site Visit pada tanggal 27 November 2019.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2019 saksi Sohibuloh als Ade selaku Ketua Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL dengan Sdri. Grace Anne Marie selaku Direktur PT Luna DS menandatangani Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT-1 WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” No. 239/NTL KSO SCI-VTP-LDS/CSA/XI/2019 antara PT Luna DS dengan Manajemen Bersama PT NTL dan KSO SCI-VTP tertanggal 27 November 2019. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di kantor PT Luna DS di Office 8 Building Lt. 11 Unit 11 E, SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, dihadiri oleh saksi Sohibuloh als Ade, saksi Agus Dermawan, saksi Putra Wijaya, saksi Sonny Guritnoko, saksi Fitra Hanif, sdr. Edy Riyanto (Alm), sdri. Grace Anna Marie dan Terdakwa Punov Michael Apituley. Padahal Sdri. Grace Anna Marie dan Terdakwa Punov Michael Apituley mengetahui bahwa tidak ada order pengiriman kayu dari PT IKPP.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2019 saksi Agus Dermawan selaku Ketua KSO SCI-VTP dengan saksi Cherry A. Ongirwalu selaku Direktur PT Lintang DS menandatangani Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT 1-WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” No. 031/KSOSCI-VTP-XII antara KSO SCI-VTP dengan PT Lintang DS tertanggal 27 November 2019. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan bersamaan dengan hari penandatanganan perjanjian antara PT Luna DS dengan Manajemen Bersama PT NTL dan KSO SCI-VTP.
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan kayu akasia Sungai Baung OKI Palembang tersebut PT Lintang DS melakukan penagihan ke KSO SCI-VTP untuk tiap Surat Perintah Kerja (SPK) dengan cara pembayaran sebanyak 3 (tiga) termin yaitu:
  • Termin I: 25 % saat kapal sandar diloading point
  • Termin II: 50% saat kapal akan berlayar dari loading point
  • Termin III: 25% saat kapal akan sandar di unloading point
    Bahwa dokumen penagihan yang dilampirkan oleh PT Lintang DS yaitu:
  • Termin I
    o Surat Perintah Kerja (SPK), dari saksi Agus Dermawan (Ketua KSO SCI-VTP) kepada saksi Cherry A. Ongirwalu (bertindak seolah-olah Direktur PT Lintang DS);
    o Invoice yang di keluarkan dan ditandatangani oleh Bagian Keuangan PT Lintang DS;
    o Faktur Pajak PT Lintang DS.
  • Termin II
    o Surat Perintah Kerja (SPK), dari saksi Agus Dermawan (Ketua KSO SCI-VTP) kepada saksi Cherry A. Ongirwalu (bertindak seolah-olah Direktur PT Lintang DS);
    o Invoice yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bagian Keuangan PT Lintang DS;
    o Report Update Vessel Position Acacia Project Shipment;
    o Faktur Pajak PT Lintang DS.
  • Termin III
    o Surat Perintah Kerja (SPK), dari saksi Agus Dermawan (Ketua KSO SCI-VTP) kepada saksi Cherry A. Ongirwalu (bertindak seolah-olah Direktur PT Lintang DS);
    o Invoice yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bagian Keuangan PT Lintang DS;
    o Faktur Pajak PT Lintang DS;
    o Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak ditanda tangani oleh pihak terkait (penerima barang/PT IKPP).
    Bahwa dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi Cherry A. Ongirwalu kepada saksi Fitra Hanif dan saksi Tina Tewali. Selanjutnya saksi Sonni Guritnoko melakukan verifikasi atas dokumen tersebut dan melakukan proses persetujuan dengan menandatangani form BPUK dan proses Approval 1 pada Mandiri Cash Manajemen. Selanjutnya verifikasi atas dokumen tersebut dilakukan oleh saksi Agus Dermawan selaku Ketua KSO SCI-VTP, kemudian dokumen disetujui dengan ditandatanganinya form BPUK dan proses Approval 2 pada Mandiri Cash Manajemen oleh saksi Agus Dermawan, selanjutnya dilakukan pembayaran ke rekening BRI Nomor rekening 067101000518303 atas nama PT Lintang Daya Selaras.
  • Bahwa saksi Agus Dermawan telah menyetujui pembayaran pekerjaan ke PT Lintang DS yang seolah nyata dilakukan padahal secara administrasi dokumen yang diserahkan untuk penagihan ke KSO SCI-VTP tanpa didukung dokumen-dokumen yang valid atau tidak sesuai dengan standar syarat pembayaran yang ada di KSO SCI-VTP, serta senyatanya pekerjaan pengiriman kayu akasia tersebut tidak ada, selain itu tidak ada dokumen-dokumen persyaratan pembayaran ke PT Lintang DS yang menyebutkan nama kapal pengangkut ataupun manifest dari kargo kapal (Surat Persetujuan Berlayar, Surat Perjanjian Angkutan Laut, dll).
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa, ………………….. dst;
  • Bahwa pekerjaan pengiriman kayu akasia tersebut memberikan keuntungan kepada saksi Agus Dermawan berupa 1 (satu) unit mobil Peugeot seharga Rp820.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah) dan menerima transferan uang dari saksi Sohibuloh als Ade sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), saksi Sohibuloh als Ade menerima keuntungan sebesar sebesar Rp3.615.099.080,- (tiga miliar enam ratus lima belas juta sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah) dan mendapatkan transferan dari rekening PT Luna DS sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan Terdakwa Punov Michael Apituley mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening PT NTL yang dilakukan bertahap.

III. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN

Bahwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini dan berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak tepat ditujukan kepada Terdakwa Punov Michael Apituley, dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa, segala yang Penasehat Hukum Terdakwa kemukakan dalam bagian PENDAHULUAN di atas, kami nyatakan sebagai bagian dalam FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN ini, untuk singkatnya secara mutatis mutandis bagian PENDAHULUAN di atas dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN ini sehingga tidak perlu dituliskan kembali;

Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;

PT Lintang Daya Selaras

Bahwa, berdasarkan Akta Notaris No.04, tanggal 04 Mei 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lintang Daya Selaras, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, adalah sebagai berikut :

Susunan Pengurus :

  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Basuki Setyadjid.;
    PT. Luna Daya Sejahtera

Bahwa, PT JSI Logistics Indonesia berubah menjadi PT.Luna Daya Sejahtera berdasarkan Akta Notaris No.22, tanggal 19 Januari 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Rapat Umum Pemegang Saham PT JSI Logistics Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., yang juga merubah Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi sebagai berikut :

Susunan Pengurus :

  • Direktur Utama​: Lilik Darwati Setyadjid.
  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Luna Puspita.;
    Bahwa, apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera dikategorikan sebagai atau merupakan tindak pidana maka pastilah pelaku tindak pidana dimaksud adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie karena merekalah yang melakukan perbuatan hukum (baik perdata maupun pidana) PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana;

Bahwa, Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan. Jabatan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);

Bahwa, menurut keterangan Saksi Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama PT.Luna Daya Sejahtera, Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras (bukan karyawan PT.Luna Daya Sejahtera) yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan. Jabatan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);

Bahwa, saksi MOHAMMAD AMIN dan saksi Cherry A Ongirwalu juga menjelaskan bahwa Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras (bukan karyawan PT.Luna Daya Sejahtera) yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan.

Bahwa, pada awal tahun 2019, Grace Anna Marie dan Punov Michael Apituley berangkat ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang untuk melakukan pembicaraan bisnis dengan PT. Arara Abadi yang berkantor di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang;

Bahwa, setelah pertemuan di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang tersebut, PT. Arara Abadi membuat Surat Perjanjian dengan PT Lintang Daya Selaras pada tanggal 01 April 2019, yakni Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 030/MTD-LFL-SP-AA/IV/2019 dan setelah itu dibuat lagi Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 057/MTD-LFL-SP-AA/IV/2020 pada tanggal 01 April 2020 sebagai kelanjutannya;

Bahwa, dalam persidangan perkara ini, Saksi Lilik Darwati Setyadjid menerangkan bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai pekerjaan mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang yang akan di suply ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

Bahwa, Saksi Lilik Darwati Setyadjid membenarkan Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras memuat juga tujuan kayu Akasia untuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), ketika diperlihatkan di depan Majelis Hakim;

Bahwa, PT Arara Abadi adalah perusahaan kehutanan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mendukung penyediaan bahan baku bagi industri pulp dan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper (Vide : Company Profile/Profil Perusahaan PT Arara Abadi).

Bahwa, dalam rangka mensuply kayu Akasia ke PT Indah Kiat Pulp & Paper tersebutlah yang menyebabkan PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk tugas membawa Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, dalam Perjanjian PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras yang berjudul Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air jelas disebutkan bahwa tujuan kayu akasia milik PT. Arara Abadi yang diangkut dengan mengunakan Kapal Tongkang tersebut adalah ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (dalam perjanjian digunakan Bahasa Inggris “to IKPP”)

PT OKI Pulp & Paper adalah perusahaan yang tergabung dalam Asia Pulp & Paper Sinar Mas, sehingga Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) sering juga digunakan oleh PT. Arara Abadi sebagai dermaga bongkar kayu Akasia yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, berdasarkan uraian diatas terdapat 3 (tiga) Perusahaan milik Sinar Mas Group yang terkait dengan hubungan bisnis PT. Arara Abadi dan PT Lintang Daya Selaras, yaitu :

  • PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

PT Indah Kiat Pulp & Paper adalah perusahaan yang 55,54% sahamnya dimiliki oleh Asia Pulp & Paper Sinar Mas. Kegiatan usaha perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) ini adalah pengolahan kayu menjadi pulp dan kertas serta pengolahan kertas bekas menjadi kertas industri.

  • PT. Arara Abadi

PT Arara Abadi adalah perusahaan kehutanan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mendukung penyediaan bahan baku bagi industri pulp dan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper (Vide : Company Profile/Profil Perusahaan PT Arara Abadi).

Kantor Pusat PT Arara Abadi adalah di Wisma Indah Kiat. Gedung A, Jl. Raya. Serpong KM. 8 Pakulonan, Tangerang Selatan.

PT Arara Abadi merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Grup.

  • PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP)

PT OKI Pulp & Paper adalah perusahaan yang tergabung dalam Asia Pulp & Paper Sinar Mas;

OKI merupakan singkatan dari Ogan Komering Ilir (dimana Sungai Baung berada)

Bahwa, PT. Arara Abadi, PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) dan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) merupakan anggota Group Sinar Mas dan oleh karenanya terjalin Kerjasama yang kuat diantara mereka dalam menjalankan bisnis perusahaan sehingga dapat diketahui alur cerita PT. Arara Abadi mensuply kebutuhan Kayu Akasia PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) adalah sebagai berikut :

  • PT. Arara Abadi menyiapkan Kayu Akasia
  • PT Lintang Daya Selaras membawa Kayu Akasia ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP)
  • PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) menerima Kayu Akasia dari PT Lintang Daya Selaras
  • PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) mengirim Kayu Akasia yang diterimanya dari PT Lintang Daya Selaras ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)
  • PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) merima Kayu Akasia dari PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) untuk digunakan

Bahwa, dalam kesaksiannya Sukardi Hartono selaku Kepala Logistik (2005-2016) dan Marine Head PT Arara Abadi (2017 s/d sekarang), mengakui bahwa benar ada Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras, dimana dalam hubungan kerjasama tersebut PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk mengangkut kayu Akasia miliknya sejak awal tahun 2019 hingga akhir tahun 2020. Sukardi Hartono juga mengakui bahwa benar PT Lintang Daya Selaras mengangkut kayu Akasia tersebut ke Sungai Baung di Ogan Komering Ilir Palembang;

Bahwa, selanjutnya, setelah alat bukti berupa Perjanjian Tranportasi Air pengangkutan kayu Akasia antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras diperlihatkan di depan Majelis Hakim, Sukardi Hartono mengakui bahwa kayu Akasia tersebut adalah untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper (karena ada tertulis “to IKPP” dalam Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras)

Bahwa, menurut Drs. Siswo Sujanto DEA, Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk tugas membawa Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) tidak menimbulkan Kerugian Keuangan Negara karena itu merupakan pekerjaan pihak swasta murni.

Bahwa, sejak adanya hubungan kerjasama bisnis project pengiriman kayu Akasia antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras pada tahun 2019 hingga tahun 2020 menyebabkan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan sering berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang guna melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia dimaksud;

Bahwa, dalam persidangan perkara ini, Terdakwa menerangkan bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai pekerjaan mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang sejak tahunn 2019 hingga tahun 2020

Bahwa, selanjutnya, menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa itu KSO SCI-VTP dan juga tidak mengetahui apa itu Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL

Bahwa, disaat sedang berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, Punov Michael Apituley selalu memberikan keterangan kepada setiap orang yang bertanya kepadanya tentang aktivitas pekerjaannya di tempat tersebut yakni bahwa dia bertugas melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia yang diangkut PT Lintang Daya Selaras di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang dimaksud;

Bahwa pada tanggal 27 November 2019 Sdr. Edy Rianto (Alm) dan saksi Fitra Hanif melakukan site visit ke Sungai Baung OKI Palembang Sumatera Selatan dan bertemu dengan Terdakwa Punov Michael Apituley (selaku karyawan Operasional Lapangan PT Lintang Daya Selaras), namun saat itu Kapal yang disewa Terdakwa tidak ada di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper, Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang karena masih dalam perjalanan dan oleh karenanya Terdakwa hanya menceritakan pekerjaannya terkait PT. Arara Abadi yang mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk mengangkut Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, merurut keterangan saksi Fitra Hanif dan saksi Agus Dermawan, site visit tanggal 27 November 2019 tersebut adalah site visit yang pertama dan masih dalam tahap penjajakan sebelum dimulainya kerjasama, dan oleh karenanya masih bersifat umum dan hanya sekedar ingin melihat proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasia yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper, dan Terdakwa Punov Michael Apituley hanya menjelaskan proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasianya saja;

Bahwa, merurut keterangan saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade, bahwa sekitar bulan Januari 2020, saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade melakukan site visit yang kedua ke Sungai Baung OKI Palembang Sumatera Selatan dan bertemu dengan Terdakwa Punov Michael Apituley (selaku karyawan Operasional Lapangan PT Lintang Daya Selaras), dan selanjutnya Terdakwa Punov Michael Apituley membawa saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade menaiki kapal TB Anggera (kapal yang mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang yang akan di suply ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper) dan menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasia yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (Perusahaan yang tergabung dalam Asia Pulp & Paper Sinar Mas), Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang;

Bahwa, menurut Punov Michael Apituley, saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade diperbolehkan menaiki kapal TB Anggera karena kapal tersebut memang merupakan kapal yang disewa oleh Punov Michael Apituley untuk mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang yang akan di suply ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper melalui Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper

Bahwa, menurut Drs. Siswo Sujanto DEA, Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa Punov Michael Apituley menerangkan proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasia yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper tidak menimbulkan Kerugian Keuangan Negara karena itu merupakan pekerjaan pihak swasta murni.

Bahwa, apa yang dilakukan oleh Punov Michael Apituley dalam peristiwa di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, tersebut hanya sebatas memenuhi keingin-tahuan orang-orang Sucofindo tentang proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasia yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) dan tidak terkait urusan bisnis KSO SCI-VTP, PT Neo Trans Logistics dan PT Luna Daya Sejahtera;

Bahwa, apa yang dijelaskan oleh Punov Michael Apituley dalam peristiwa di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang adalah pekerjaan rutinnya selaku kuli lapangan, dan oleh karenanya bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum;

Bahwa, apa yang dilakukan oleh Punov Michael Apituley selaku kuli lapangan dalam peristiwa di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, bukan merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan jabatan;

Bahwa, apa yang dilakukan oleh Punov Michael Apituley selaku kuli lapangan dalam peristiwa di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, tidak merugikan keuangan negara;

Bahwa, Terdakwa tidak mengerti perihal Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT-1 WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” antara saksi Sohibuloh als Ade selaku Ketua Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL dengan Sdri. Grace Anne Marie selaku Direktur PT Luna DS, dan juga tidak mengerti perihal Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT 1-WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” antara saksi Agus Dermawan selaku Ketua KSO SCI-VTP dengan saksi Cherry A. Ongirwalu selaku Direktur PT Lintang Daya Selaras;
Bahwa, Terdakwa mengenal saksi Sohibuloh als Ade ketika PT Neo Trans Logistics menjalin hubungan kerja sama dengan PT Tibeka Logistik Indonesia pada awal tahun 2019 dan disaat itu, Punov Michael Apituley pernah beberapa kali meminjam uang kepada saksi Sohibuloh als Ade, yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta

Bahwa, uang yang dipinjam Terdakwa dari saksi Sohibuloh als Ade yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta tersebut bukan merupakan uang negara, dengan alasan sebagai berikut :

  • Bahwa peristiwa pinjam uang yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta tersebut terjadi sebelum saksi Sohibuloh als Ade menjadi Ketua Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL (berdasarkan keterangan saksi Sohibuloh als Ade dan Saksi a de charge yang dihadirkan PT NTL di persdidangan bernama Faisal Arif)
  • Bahwa peristiwa pinjam uang yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta tersebut adalah antara saksi Sohibuloh als Ade dengan Terdakwa secara pribadi
  • Bahwa, uang yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta tersebut telah dikembalikan/dibayar oleh GRACE ANNA MARIE

KETERANGAN TERDAKWA:

Punov Michael Apituley, lahir di Jakarta, Tanggal 28 April 1972, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Beralamat di Jl. Kebagusan Besar II RT 002 RW 007, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, pada kesaksiannya dalam persidangan menerangkan :

  • pendidikan Terdakwa yang adalah tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);
  • Terdakwa adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan.
  • Terdakwa tidak terlalu mengerti urusan bisnis dan surat menyurat (dokumen) PT Lintang Daya Selaras
  • Terdakwa tidak mengerti urusan invoice dan BAST
  • Terdakwa pernah mendengar cerita bahwa PT. Arara Abadi membutuhkan Perusahaan Logistik untuk mengangkut Kayu Akasia dengan mengunakan angkutan Kapal Tongkang
  • Terdakwa menyampaikan perihal PT. Arara Abadi kepada Basuki Setyadjid, Lilik Darwati Setyadjid dan Grace Anna Marie pada awal tahun 2019;
  • Basuki Setyadjid memerintahkan agar dilakukan upaya untuk bisa bekerjasama dengan PT. Arara Abadi dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan;
  • Grace Anna Marie dan Terdakwa berangkat ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang untuk menemui PT. Arara Abadi yang berkantor di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP);
  • PT. Arara Abadi menyetujui PT Lintang Daya Selaras sebagai Vendor
  • Kayu akasia yang berasal dari Bagan Siapi-api, di angkut ke IKPP Perawang
  • Kayu akasia yang berasal dari Kalimantan, di angkut ke Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang
  • Sejak itu Terdakwa sering bertugas di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang
  • Terdakwa selalu memberikan keterangan yang sebenarnya kepada setiap orang yang bertanya kepadanya tentang aktivitas pekerjaannya di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang
  • Terdakwa pernah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada orang Sucofindo bernama Fitra Hanif yang datang menanya perihal aktivitas pekerjaannya di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang namun saat itu Kapal yang disewa Terdakwa sedang tidak ada (masih dalam perjalanan) dan oleh karenanya Terdakwa hanya menceritakan pekerjaannya terkait PT. Arara Abadi yang mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk mengangkut Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;
  • Terdakwa pernah membawa saksi Sohibuloh als Ade yang datang bersama orang Sucofindo bernama Agus Dermawan naik ke Kapal Tongkang TB Anggera dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada orang Sucofindo yang datang tersebut perihal aktivitas pekerjaannya di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang
  • Terdakwa diperbolehkan membawa saksi Sohibuloh als Ade dan orang Sucofindo bernama Agus Dermawan naik ke Kapal Tongkang TB Anggera karena Kapal Tongkang TB Anggera adalah kapal yang disewa Terdakwa untuk keperluan pekerjaan dengan PT. Arara Abadi
  • Terdakwa hanya menerangkan bahwa pekerjaan LDS adalah mengangkut kayu akasia ke dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang
  • Terdakwa tidak mengetahui apa itu KSO SCI-VTP
  • Terdakwa tidak mengetahui apa itu Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL
  • Terdakwa tidak mengerti perihal Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT-1 WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” antara saksi Sohibuloh als Ade selaku Ketua Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL dengan Sdri. Grace Anne Marie selaku Direktur PT Luna DS
  • Terdakwa tidak mengerti perihal Perjanjian Pengiriman Barang Pelanggan “ACACIA PROJECT POINT 1-WILAYAH SUMATERA DAN KALIMANTAN” antara saksi Agus Dermawan selaku Ketua KSO SCI-VTP dengan saksi Cherry A. Ongirwalu selaku Direktur PT Lintang Daya Selaras;
  • Terdakwa mengenal saksi Sohibuloh als Ade ketika PT Neo Trans Logistics menjalin hubungan kerja sama dengan PT Tibeka Logistik Indonesia pada awal tahun 2019
  • Terdakwa pernah beberapa kali telah meminjam uang kepada saksi Sohibuloh als Ade pada pertengahan tahun 2019, yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta
  • Terdakwa taunya uang yang dipinjam tersebut adalah uang pribadi saksi Sohibuloh als Ade
  • Pinjaman uang yang jumlahnya berkisar Rp. 40 Juta tersebut telah dikembalikan/dibayar oleh GRACE ANNA MARIE

IV. ANALISA YURIDIS

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, perkenankan kami menyampaikan analisa yuridis yang juga merupakan pembelaan kami terhadap diri Terdakwa;

Majelis Hakim Yang Mulia,
​Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta Sidang yang Terhormat,

Bahwa, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa akan melakukan Analisa Yuridis terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, yang relevan dengan Pasal-pasal yang didakwakan;
Bahwa, segala yang Penasehat Hukum Terdakwa kemukakan dalam bagian PENDAHULUAN dan FAKTA FAKTA DALAM PERSIDANGAN di atas, kami nyatakan sebagai bagian dalam ANALISA YURIDIS ini, untuk singkatnya secara mutatis mutandis bagian PENDAHULUAN dan FAKTA FAKTA DALAM PERSIDANGAN di atas dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian ANALISA YURIDIS ini sehingga tidak perlu dituliskan kembali;

Bahwa, Penasehat Hukum Terdakwa akan membahas perkara ini dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saja dan tidak membahas imajinasi/khayalan dari Jaksa Penuntut Umum maupun teori-teori hukum yang diciptakan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana adalah antara bulan September 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020;

PT Lintang Daya Selaras

Bahwa, berdasarkan Akta Notaris No.04, tanggal 04 Mei 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lintang Daya Selaras, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus PT Lintang Daya Selaras, adalah sebagai berikut :

Susunan Pengurus :

  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Basuki Setyadjid.;
    PT. Luna Daya Sejahtera

Bahwa, PT JSI Logistics Indonesia berubah menjadi PT.Luna Daya Sejahtera berdasarkan Akta Notaris No.22, tanggal 19 Januari 2018 Tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Rapat Umum Pemegang Saham PT JSI Logistics Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, S.H., yang juga merubah Komposisi Pemegang Saham dan Susunan Pengurus, menjadi sebagai berikut :

Susunan Pengurus :

  • Direktur Utama​: Lilik Darwati Setyadjid.
  • Direktur ​: Grace Anna Marie.;
  • Komisaris ​: Luna Puspita.;
    Bahwa, apabila perbuatan hukum PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera dikategorikan sebagai atau merupakan tindak pidana maka pastilah pelaku tindak pidana dimaksud adalah Lilik Darwati Setyadjid (beserta keluarganya) dan Grace Anna Marie karena merekalah yang melakukan perbuatan hukum (baik perdata maupun pidana) PT Lintang Daya Selaras dan PT. Luna Daya Sejahtera pada waktu terjadinya (tempus delicti) tindak pidana;

Bahwa, Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan. Jabatan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);

Bahwa, menurut keterangan Saksi Lilik Darwati Setyadjid selaku Direktur Utama PT.Luna Daya Sejahtera, Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras (bukan karyawan PT.Luna Daya Sejahtera) yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan. Jabatan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan adalah sesuai dengan latar belakang pendidikannya yang hanya tamatan SMP (pernah sekolah SMA namun tidak selesai);

Bahwa, saksi MOHAMMAD AMIN dan saksi Cherry A Ongirwalu juga menjelaskan bahwa Punov Michael Apituley adalah karyawan PT Lintang Daya Selaras (bukan karyawan PT.Luna Daya Sejahtera) yang bekerja di bagian Operasional sebagai Petugas Lapangan.

Bahwa, pada awal tahun 2019, Grace Anna Marie dan Punov Michael Apituley berangkat ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang untuk melakukan pembicaraan bisnis dengan PT. Arara Abadi yang berkantor di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang;

Bahwa, setelah pertemuan di PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) yang terletak di Perawang tersebut, PT. Arara Abadi membuat Surat Perjanjian dengan PT Lintang Daya Selaras pada tanggal 01 April 2019, yakni Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 030/MTD-LFL-SP-AA/IV/2019 dan setelah itu dibuat lagi Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air Nomor : 057/MTD-LFL-SP-AA/IV/2020 pada tanggal 01 April 2020 sebagai kelanjutannya;

Bahwa, dalam persidangan perkara ini, Saksi Lilik Darwati Setyadjid menerangkan bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai pekerjaan mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang yang akan di suply ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

Bahwa, Saksi Lilik Darwati Setyadjid membenarkan Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras memuat juga tujuan kayu Akasia untuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), ketika diperlihatkan di depan Majelis Hakim;

Bahwa, dalam Perjanjian PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras yang berjudul Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air jelas disebutkan bahwa tujuan kayu akasia milik PT. Arara Abadi yang diangkut dengan mengunakan Kapal Tongkang tersebut adalah ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (dalam perjanjian digunakan Bahasa Inggris “to IKPP”)

Bahwa, dalam kesaksiannya Sukardi Harono selaku Kepala Logistik (2005-2016) dan Marine Head PT Arara Abadi (2017 s/d sekarang), mengakui bahwa benar ada Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras, dimana dalam hubungan kerjasama tersebut PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk mengangkut kayu Akasia miliknya sejak awal tahun 2019 hingga akhir tahun 2020. Saksi Sukardi Harono juga mengakui bahwa benar PT Lintang Daya Selaras mengangkut kayu Akasia tersebut ke Sungai Baung di Ogan Komering Ilir Palembang;

Bahwa, selanjutnya, setelah alat bukti berupa Perjanjian Tranportasi Air pengangkutan kayu Akasia antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras diperlihatkan di depan Majelis Hakim, saksi Sukardi Hartono mengakui bahwa kayu Akasia tersebut adalah untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper (karena ada tertulis “to IKPP” dalam Perjanjian Tranportasi Air antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras)

Bahwa, dalam persidangan perkara ini, Terdakwa Punov Michael Apituley menerangkan bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai pekerjaan mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang sejak tahunn 2019 hingga tahun 2020

Bahwa, menurut keterangan Terdakwa Punov Michael Apituley, Kayu akasia yang berasal dari Bagan Siapi-api di angkut ke IKPP Perawang dan Kayu akasia yang berasal dari Kalimantan di angkut ke Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang

Bahwa, tangihan/invoice PT Lintang Daya Selaras kepada PT. Arara Abadi selalu disertai dokumen pendukung yang lengkap dan itulah sebabnya, saksi Sukardi Harono selaku Kepala Logistik (2005-2016) dan Marine Head PT Arara Abadi (2017 s/d sekarang) menerangkan dalam persidangan ini bahwa PT Arara Abadi masih mempunyai hutang kepada PT Lintang Daya Selaras sebesar Rp. 1.179.454.330,-(satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);

Bahwa, dengan demikian, terbukti bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai hubungan bisnis yang benar dengan PT. Arara Abadi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang dilakukan berdasarkan Perjanjian antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras yang berjudul Perjanjian Pekerjaan Transportasi Air yang mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk tugas membawa Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

Bahwa, menurut Drs. Siswo Sujanto DEA, Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa PT. Arara Abadi mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk tugas membawa Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) tidak menimbulkan Kerugian Keuangan Negara karena itu merupakan pekerjaan pihak swasta murni.

Bahwa, sejak adanya hubungan kerjasama bisnis project pengiriman kayu Akasia antara PT. Arara Abadi dengan PT Lintang Daya Selaras pada tahun 2019 hingga tahun 2020 menyebabkan Punov Michael Apituley sebagai Petugas Lapangan sering berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang guna melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia dimaksud;

Bahwa, dalam persidangan perkara ini, Terdakwa menerangkan bahwa PT Lintang Daya Selaras mempunyai pekerjaan mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang sejak tahunn 2019 hingga tahun 2020

Bahwa, menurut keterangan Terdakwa Punov Michael Apituley, Kayu akasia yang berasal dari Bagan Siapi-api di angkut ke IKPP Perawang dan Kayu akasia yang berasal dari Kalimantan di angkut ke Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang

Bahwa, selanjutnya, menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa itu KSO SCI-VTP dan juga tidak mengetahui apa itu Manajemen Bersama KSO SCI-VTP dan PT NTL

Bahwa, disaat sedang berada di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang, Punov Michael Apituley selalu memberikan keterangan kepada setiap orang yang bertanya kepadanya tentang aktivitas pekerjaannya di tempat tersebut yakni bahwa dia bertugas melihat dan mengawasi proses pembongkaran kayu Akasia yang diangkut PT Lintang Daya Selaras di dermaga bongkar-muat Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP) Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang dimaksud;

Bahwa pada tanggal 27 November 2019 Sdr. Edy Rianto (Alm) dan saksi Fitra Hanif melakukan site visit ke Sungai Baung OKI Palembang Sumatera Selatan dan bertemu dengan Terdakwa Punov Michael Apituley (selaku karyawan Operasional Lapangan PT Lintang Daya Selaras), namun saat itu Kapal yang disewa Terdakwa tidak ada di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper, Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang karena masih dalam perjalanan dan oleh karenanya Terdakwa hanya menceritakan pekerjaannya terkait PT. Arara Abadi yang mempekerjakan PT Lintang Daya Selaras untuk mengangkut Kayu Akasia dengan mengunakan Kapal Tongkang ke dermaga bongkar kayu Akasia di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper (OKI PP), yang untuk selanjutnya diteruskan ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).;

Bahwa, merurut keterangan saksi Fitra Hanif dan saksi Agus Dermawan, site visit tanggal 27 November 2019 tersebut adalah site visit yang pertama dan masih dalam tahap penjajakan sebelum dimulainya kerjasama, dan oleh karenanya masih bersifat umum dan hanya sekedar ingin melihat proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasia yang diangkut oleh PT Lintang Daya Selaras di Pelabuhan Khusus milik PT. OKI Pulp & Paper, dan Terdakwa Punov Michael Apituley hanya menjelaskan proses pengerjaan pembongkaran kayu Akasianya saja;

Bahwa, merurut keterangan saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade, bahwa sekitar bulan Januari 2020, saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade melakukan site visit yang kedua ke Sungai Baung OKI Palembang Sumatera Selatan dan bertemu dengan Terdakwa Punov Michael Apituley (selaku karyawan Operasional Lapangan PT Lintang Daya Selaras), dan selanjutnya Terdakwa Punov Michael Apituley membawa saksi Agus Dermawan dan saksi Sohibuloh als Ade menaiki kapal TB Anggera (kapal yang mengangkut kayu Akasia milik PT. Arara Abadi ke Sungai Baung, Ogan Komering Ilir Palembang yang akan di suply ke PT. Indah Kiat Pulp & Paper) dan menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan proses pengerjaan pembo