Ahmad Fatoni SH MH dan Suntan Satriareva SH.Kuasa Hukum Azam Akhmad Akhsya Ucap Permohonan Maaf kepada Kejaksaan dan Masyarakat Atas Perbuatan Kliennya yang Khilaf

Mei 30, 2025

Pikiran merdeka.com, Jakarta 27/5/2025- pengadilan Negeri Jakarta pusat (PN Jakpus)kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Oktavianus dan Bonifasius dan Azam di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghadirkan saksi Davidson Samosir.SH.MH.di depan majelks Hakim pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan terdakwa kasus korupsi kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ,dengan total 88.7 miliar yang seharusnya di bagikan dengan 1.449 korban Investasi bodong Robot Trading Fahrenhet.

Kuasa Hukum Terdakwa Jaksa Eksekutor Azam Akhmad Akhsya, Ahmad Fatoni SH MH dan Suntan Satriareva SH Ucap Permohonan Maaf kepada Kejaksaan dan Masyarakat Atas Perbuatan Kliennya yang Khilaf

kemudian, masih ada bukti-bukti mungkin dari kami maupun dari JPU. Intinya, klien kami menghormati proses hukum dan siap mengikuti persidangan ini sampai tuntas,” paparnya.

Kuasa Hukum terdakwa Jaksa Eksekutor Azam Akhmad Akhsya, Suntan Satriareva SH menambahkan, bahwa uang yang hari ini diduga diterima oleh terdakwa Azam sepenuhnya sudah dikembalikan ke kejaksaan. “Artinya, yang dilakukan oleh klien kami (terdakwa Azam) itu bukan suatu tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Itu yang perlu digarisbawahi. Karena apa? Dibuktikan dengan uang yang sudah diterima oleh klien kami, hari ini full (penuh) sudah dikembalikan oleh klien kami. Sudah dikendalikan semuanya ke kejaksaan dengan nilai Rp11,7 miliar dan itu sudah terkonfirmasi pada saat itu,” ujar Suntan Satriareva SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi artinya dan itu sudah diperkuat juga dengan argumentasi dari saksi Davidson Samosir SH MH selaku Ketua Paguyuban SIF. Mereka juga mengkonfirmasi, bahwa mereka juga sudah mengetahui untuk uang Rp11,7 miliar ini sudah dikembalikan semuanya. Itu bentuk itikad baik dan bentuk menunjukan pembuktian, bahwa tidak ada kegiatan ataupun tindakan untuk memperkaya diri,” jelasnya.

JPU, sambungnya, mendakwa kliennya dengan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11, Pasal 12 b ayat 1 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait gratifikasi dan suap. “Kronologis awal terjadinya kejadian perkara ini sekitar tahun 2022 atau 2023,” terangnya.

Ia mengharapkan majelis hakim yang memeriksa persidangan ini kemudian JPU, nantinya dengan dihadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, sidang ini bisa obyektif untuk melihat dengan hati nurani, bagaimana sebenarnya duduk perkara ini. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (03/06/2025