Pikiran merdeka.com, Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (kedua dari kiri) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Jeskila Pella SH (pertama dari kiri), Robert Paruhum Siahaan SH (tengah) dan Jaya Tambunan SH (pertama dari kanan) foto bersama terdakwa Alexander Victor Worotikan (kedua dari kanan) di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik (Jawaban) atas pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025).
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley ini, JPU membacakan Replik atas pembacaan Nota Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di hadapan majelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa serta para terdakwa. Dalam Repliknya, JPU menyebut-nyebut Kerja Sama Operasional (KSO), walaupun Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley yang dibacakan pada hari Senin pekan lalu, tidak ada membahas KSO.
Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley mengajukan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik jaksa secara lisan di hadapan majelis hakim, JPU, dan para terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Robert Paruhum Siahaan SH mengatakan, Replik jaksa tadi dibacakan di muka persidangan tidak membahas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley.
bersandar kepada apa yang menjadi keyakinan hakim selama pemeriksaan kasus ini,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (13/06/2025) dengan pembacaan putusan vonis majelis hakim kepada para terdakwa. “Tapi yang jelas, bahwa ada kondisi yang tidak nyambung antara apa yang disampaikan oleh jaksa dalam Repliknya dan apa yang terjadi selama persidangan berlangsung. Termasuk kerugian negara. Termasuk Replik jaksa tidak menyentuh menyangkut telah dihapus hutang oleh pihak PT Sucofindo Indonesia di dalam laporan tahunan tahun 2022. Termasuk apa yang disampaikan oleh saksi Ahli terakhir. Itu menunjukan, bahwa jaksa terjebak dengan retorika dalam repliknya,” katanya