Pikiran merdeka.com,Jakarta 2/6//2025-Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT IGM Gigik Sugiyo Raharjo, Abraham Simatupang SH CRA Ungkap Apa yang Kliennya Laksanakan Sesuai Arahan Dari Komisaris PT IGM dan PT Indofarma
terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT IGM Gigik Sugiyo Raharjo, Abraham Simatupang SH CRA mengatakan, keterangan saksi Gigik Sugiyo Raharjo sudah terang benderang.
“Kalau masalah peminjaman-peminjaman itu kan semuanya harus ada persetujuan dari Komisaris. Nah, Komisaris PT IGM Arief Pramuhanto. Pokoknya lebih lanjut kita dengarkan keterangan dari saksi Manajer Akuntansi PT IGM Bayu dan saksi Cecep,” ujar Abraham Simatupang SH CRA kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.
Nah, sambungnya, lebih detailnya ke mana dana-dana underline itu, saksi Bayu dan Cecep yang bisa menerangkan. “Kalau klien kita itu teknisnya saja. Bagaimana kinerjanya PT IGM ya seperti itu yang klien kami laksanakan sesuai arahan dari Komisaris PT IGM dan PT Indofarma, begitu saja,” terang Abraham Simatupang SH CRA dari kantor law firm Abraham Simatupang and Lawyers yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ini.
Dikatakannya, produk Hazmat itu masih ada dan itu asetnya PT IGM. “Walaupun masih di tangan vendor kita, masih ada semuanya. Pokoknya, terkait misalnya, Pam Bio tanyakan kepada PT IML, kenapa PT IML tidak membayar kepada PT Promedik,” ungkapnya.
“Nah, itu kan formatnya sebenarnya piutang. Piutang itu belum tertagihkan. Silahkan tanyakan ke PT IML-nya, kenapa PT IML tidak membayar kepada PT Promedik,” katanya.
Ia menilai kliennya sudah terbuka seterbuka-bukanya memberikan keterangan di muka persidangan. “Kita inginkan hukuman seringan-ringannya kepada klien kami untuk mendapatkan putusan pengadilannya. Lebih lanjut, majelis hakim dan tuntutannya.