Lolos Dari Perhatian, UU Cipta Kerja Digugat Lagi ke MK

Jun 5, 2025

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6).

Gugatan ini menyoroti pasal-pasal bermasalah di sektor lingkungan yang dinilai mirip dengan kebijakan kolonial. Menurut Walhi, UU Cipta Kerja mereduksi fungsi AMDAL, melegalkan eksploitasi sumber daya alam, dan merampas ruang hidup masyarakat.

“Undang-undang ini sejak awal minim partisipasi publik dan lebih berpihak pada kepentingan bisnis,” tulis Walhi di akun Instagram, Rabu (4/6).

Dalam siaran pers 10 Agustus 2023, Walhi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat mengungkap bahwa UU Cipta Kerja memberi pengampunan bagi kejahatan kehutanan melalui Pasal 110 A dan 110 B. Sanksi pidana diubah menjadi sanksi administratif, bahkan kuantifikasi kerusakan lingkungan hanya diukur dengan uang.

Walhi menyebut, kebijakan ini memuluskan jalan bagi korporasi besar sawit yang sebelumnya telah teridentifikasi melakukan pelanggaran serius, seperti kebakaran hutan, aktivitas ilegal di kawasan hutan, dan perampasan tanah rakyat.

Gugatan ini mempertegas kekhawatiran publik bahwa UU Cipta Kerja bukan hanya ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap keadilan sosial dan demokrasi.