David Pella.SH.MH.Dan Tim Kuasa Hukum Victor Worotikan Alexander keterangan saksi Ad-Charge Ronald Worotikan meringankan buat kliennya.

Mei 19, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo Indonesia dengan terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (16/05/2025).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dipakai sebagai pijakan untuk melakukan koordinasi dengan BPK RI menunjukan, bahwa angka yang ditetapkan sebagai kerugian itu masih tidak nyata dan tidak pasti. Artinya, ini belum secara materil tidak dapat ditetapkan sebagai kerugian negara,” tuturnya.

Dikatakannya, kalau putusannya nanti berbeda antara perdata dan pidananya perkara kliennya ini, di sinilah yang namanya loophole (celah hukum) dalam proses penegakan hukum. “Loophole ini seharusnya menjadi perhatian seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari tingkat penyidik, maupun majelis hakim dan dari proses awal pengaduan. Ini kan kunci. Supaya apa? Supaya tidak terjadi wilayah kosong yang menjadi celah hukum. Ini persoalan,” katanya.

“Menurut saya, kalau misalnya, putusan perdata perkara ini di PN Jaktim itu ada upaya hukum banding, maka itu belum bisa ditetapkan menyangkut kerugian negara. Nah, kalau kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Kalau belum nyata dan pasti, belum bisa dikatakan kerugian negara,” terangnya.

Paling penting, imbuhnya, dua saksi, baik saksi yang kemarin dihadirkan di muka persidangan, maupun saksi Ahli hari ini Dr Dian Puji Nugroho Simatupang SH MH menunjukan, bahwa ada keadaan yang menyebabkan persoalan ini menjadi perhatian yang serius, bahwa juga negara karena politik hukum memberikan proses penyelesaian atas kerugian yang dialami korporasi secara administrasi. “Bukan harus lewat Tipikor atau sidang korupsi. Jadi ada wilayah politik hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, bahwa penyelesaian kerugian di tingkat korporasi atas harta yang dipisahkan bisa atau harus diselesaikan melalui penyelesaian adminstrasi. Tagih dulu secara administrasi. Setelah proses administrasi ditemukan ada unsur pidana, baru dilakukan tindakan pidana. Tapi tidak melalui sidang Tipikor,” ujarnya.

“Klien saya (terdakwa Alexander Victor Worotikan) mewakili korporasi PT Lintang. Jadi istrinya mewakili korporasi dan secara subyektif tidak terlibat karena tempus (waktu) itu sebelum dia menjadi direktur,” katanya.

Lebih lanjut, David Pella SH MH menerangkan, proses pengalihan saham, dilakukan secara terpaksa okeh terdakwa Alexander Victor Worotikan, Punov Apituley, karena mereka tidak pernah menandatangani itu di depan notaris dan notaris itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan laporannya itu tidak jalan. “Itu kondisi di luar kemampuan dan pasti kita akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Perkara atau SP2HP atas laporan yang kita kirimkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.