Denny SH: Mayoritas Perusahaan Duta Palma Sudah Miliki HGU, Perkara Berpotensi Ne Bis In Idem

Jan 24, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta 23/1/2026– Kuasa hukum saksi Tovariga Triaginta Ginting, Denny, SH, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group pada prinsipnya telah memiliki perizinan lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut disampaikan Denny kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (23/01/2026).

Denny menjelaskan, saksi Tovariga Triaginta Ginting yang dihadirkan JPU merupakan mantan direktur dari sejumlah perusahaan dan telah mengundurkan diri sejak 2 November 2025.

Pada intinya, perusahaan-perusahaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU itu sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, dari lima Perseroan Terbatas (PT) yang didakwakan, hasil kebun sawit yang dipermasalahkan itu bukan hanya berasal dari lima PT tersebut, melainkan dari sekitar 17 PT. Hampir semuanya sudah memiliki izin-izin terkait, baik HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP),” ujar Denny.

Menurutnya, JPU perlu melihat fakta bahwa tidak seluruh hasil kelapa sawit yang menjadi objek dakwaan berasal dari lima perusahaan yang disebutkan dalam dakwaan.

Terlepas dari itu, ada juga kebun-kebun kami yang sudah memiliki perizinan lengkap. Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan seluruhnya berasal dari kegiatan ilegal,” kata Denny yang juga menjabat sebagai Legal (Bagian Hukum) PT Palma Satu.

Lebih lanjut, Denny menilai objek perkara yang sedang disidangkan saat ini memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).

Mungkin terhadap objek yang sama ini, harapan kami persidangan dapat diputus dengan prinsip ne bis in idem, karena perkara yang sama sudah pernah diputus sebelumnya,” tegasnya.

Dakwaan JPU

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bertinus Haryadi Nugroho pada Selasa (15/04/2025), korporasi PT Duta Palma Group didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta atas dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dalam rentang waktu 2004 hingga 2022.

Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan, kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dalam Duta Palma Group, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Perekonomian Negara

Menurut JPU, tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara mengalirkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer dana ke sejumlah perusahaan afiliasi.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian dan penguasaan aset, baik atas nama perusahaan maupun perorangan, dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga disebut merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tertanggal 24 Agustus 2022.

Jika ditotal, kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp78.720.719.886.962,” ungkap jaksa.

Saksi dan Terdakwa

Dalam perkara ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku mantan direktur. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Iwan selaku Direktur PT Duta Palma dan Surya Darmadi selaku pemilik manfaat PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.