Pikiran merdeka.com, Jakarta 21/1/2026- – Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menilai terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai sebuah kemajuan signifikan bagi dinamika hukum di Indonesia.
KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut secara resmi mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.
Menurut Hartono, kehadiran KUHP nasional ini membawa banyak perubahan fundamental, khususnya dalam pendekatan pemidanaan yang dinilai lebih modern dan progresif.
Dengan terbitnya produk KUHP nasional ini, tentu merupakan suatu kemajuan bagi dinamika hukum Indonesia. Apalagi, konon isinya itu lebih menguntungkan terdakwa. Ini menjadi peluang yang sangat baik96 bagi para penasihat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap klien,” ujar Hartono kepada wartawan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (21/01/2026).
Lebih Humanis, Namun Tetap Tegas
Meski dinilai lebih mengakomodasi kepentingan terdakwa, Hartono menegaskan bahwa KUHP baru juga memuat sejumlah pengaturan yang lebih tegas terhadap berbagai jenis tindak pidana.
Di luar keuntungan bagi terdakwa, kita juga harus mencermati bahwa ada hal-hal yang kini diatur lebih tegas. Misalnya soal kumpul kebo, kemudian tindak pidana lain yang diberikan peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif,” jelasnya.
Hartono menambahkan, pendekatan RJ yang sebelumnya hanya dikenal di tingkat kepolisian dan kejaksaan, kini mendapat legitimasi lebih luas karena dapat diterapkan hingga ke lingkungan pengadilan.
Kyalau dulu RJ hanya dikenal di kepolisian dan kejaksaan, sekarang RJ bisa hadir di pengadilan. Ini merupakan perubahan besar dalam sistem peradilan pidana kita,” ungkapnya.
Masa Transisi KUHP Lama ke KUHP Baru
Hartono juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap masa peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru, terutama bagi aparat penegak hukum dan penasihat hukum.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang disidik pada tahun 2025, tetapi disidangkan pada tahun 2026, tetap harus tunduk pada ketentuan KUHP baru.
Perkara-perkara yang disidik di tahun 2025, apabila sudah dinyatakan P21, maka pemberlakuan hukumannya harus beralih mengikuti KUHP baru. Ini tentu memerlukan penyesuaian dari penasihat hukum, jaksa, maupun hakim,” terangnya.
Menurutnya, transisi ini berpotensi menimbulkan dinamika hukum baru yang harus disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Restorative Justice Tidak Wajib Pengakuan Bersalah
Dalam KUHP baru, konsep Restorative Justice juga mengalami perluasan makna. Hartono menjelaskan bahwa terdakwa tidak lagi diwajibkan mengakui kesalahannya sebagai syarat utama penerapan RJ.
RJ dalam konteks KUHP baru tidak mensyaratkan pengakuan kesalahan dari terdakwa. Yang utama adalah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku,” paparnya.
Ia mencontohkan penerapan RJ dalam perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menurutnya diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak tanpa permohonan maaf atau permintaan tertentu.
Itu bukan transaksi, bukan soal ganti rugi materiil a, b, c, atau d. Tapi murni kesepakatan para pihak,” tegasnya.
Santet dan Tipikor Kini Lebih Jelas Diatur
Hartono juga menilai KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah tindak pidana yang sebelumnya dianggap abu-abu, termasuk praktik santet.
Sekarang perlakuan santet diberi rumusan tindak pidana. Dulu tidak jelas diatur,” ujarnya.
Selain itu, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP baru mempertegas pihak yang berwenang menentukan unsur kerugian negara.
Yang menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Bukan lagi BPKP atau hasil Inspektorat yang bisa membuat nilai kerugian negara menjadi kabur,” jelasnya.
Peran Strategis Mediator Non Hakim
Dalam konteks pendampingan hukum, Hartono menilai kehadiran Mediator Non Hakim semakin relevan, seiring penguatan prinsip RJ dalam KUHP baru.
Mediator Non Hakim tidak hanya bekerja di dalam pengadilan, tapi juga bisa di luar pengadilan. Ini sejalan dengan prinsip RJ,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban kini bukan lagi syarat mutlak dalam RJ, melainkan hanya bersifat tambahan.
Selama kesepakatan antara pelapor dan terlapor terpenuhi, RJ bisa dilakukan. Pemulihan kerugian hanya sebagai additional, bukan kewajiban utama,” tuturnya.
Pandangan Soal Kasus Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan penyelesaian perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa melalui RJ, Hartono menjelaskan adanya klaster hukum tertentu di kepolisian yang menurutnya perlu dicermati secara objektif.
Ia menilai fokus perkara tersebut bukan pada objek dugaan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, melainkan pada unsur pencemaran nama baik.
Faktor fundamentalnya adalah apakah pernyataan mereka didasarkan pada penelitian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya.
Menurut Hartono, ijazah Presiden Jokowi telah dikonfirmasi keasliannya oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kalau ada pihak yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi palsu lalu menyebarkannya terus-menerus tanpa dasar ilmiah yang sah, di situlah unsur pencemaran nama baik bisa terpenuhi,” tegasnya.
Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Gugur
Hartono juga menegaskan bahwa dengan diterapkannya RJ, maka status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara hukum gugur.
Namun ia mengaku mendengar adanya rencana pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas penerbitan RJ tersebut.