Kuasa Hukum Tian Bahtiar Tegaskan Pemberitaan Tak Mungkin Pengaruhi Putusan Hakim

Jan 21, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta, 21 Januari 2026 —Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, SH, MHum, menegaskan bahwa kegiatan pemberitaan yang dilakukan kliennya sama sekali tidak mungkin memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, maupun putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penegasan tersebut disampaikan Didi Supriyanto usai sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara besar, yakni kasus korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO), tata niaga komoditas timah, serta impor gula.

Menurut Didi, dakwaan yang menyebut kliennya berperan sebagai buzzer dan melakukan perintangan penyidikan melalui pemberitaan merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara hukum maupun fakta persidangan.

Tidak mungkin sebuah pemberitaan dapat memengaruhi putusan majelis hakim, apalagi sampai merintangi proses penyidikan dan penuntutan. Hakim dan penegak hukum adalah orang-orang terdidik, profesional, dan bekerja berdasarkan hukum serta fakta persidangan,” tegas Didi kepada wartawan.

Kesaksian Marcella di Persidangan

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Marcella, Didi menjelaskan bahwa saksi secara terang menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya hanya meminta bantuan Tian Bahtiar terkait monitoring dan pengelolaan pemberitaan di JakTV.

Marcella menerangkan bahwa peran Tian Bahtiar sebatas membantu proses jurnalistik, mulai dari monitoring berita, pengemasan konten, hingga memastikan materi yang disiarkan JakTV bersumber dari fakta persidangan.

Jika berita itu ditayangkan di JakTV, Tian hanya membantu wartawan dalam penguatan isi konten berdasarkan fakta persidangan. Semua dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Didi mengutip keterangan saksi Marcella.

Ia menambahkan, dalam keseluruhan proses tersebut tidak ada niat maupun tujuan untuk membentuk opini yang merintangi penegakan hukum.

Proses Hukum Berjalan Normal

Didi Supriyanto menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan putusan, berjalan lancar tanpa hambatan apa pun.

Faktanya, seluruh proses hukum berjalan normal sampai majelis hakim menjatuhkan putusan. Tidak ada satu pun pemberitaan yang terbukti merintangi kerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan bahwa konten pemberitaan JakTV menghalangi penegakan hukum tidak memiliki dasar faktual maupun yuridis.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa  tian Bahtiar , diduga membuat program dan konten media yang bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan tiga perkara korupsi tersebut oleh aparat penegak hukum.

Namun, Didi menilai dakwaan tersebut terlalu menggeneralisasi aktivitas jurnalistik dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Apa yang dilakukan klien kami Tian Bahtiar adalah kerja jurnalistik, yakni peliputan dan perekaman fakta persidangan. Ini dilindungi undang-undang dan tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” tegasnya.

Tegaskan Kebebasan Pers

Didi Supriyanto juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi konstitusional sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang dan faktual.

Jika kegiatan jurnalistik yang sah dianggap sebagai perintangan penyidikan, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” pungkas.Dr.H.Didi.SH.