Pikiran merdeka.com,Jakarta 24/11/2025- PK Adam Damiri: Kuasa Hukum Hadirkan Novum Baru yang Telah Diverifikasi BPK RI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Sidang berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/11/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah penandatanganan Berita Acara PK oleh pihak pemohon, tim kuasa hukum, jaksa, serta majelis hakim. Penandatanganan dilakukan sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum majelis hakim memeriksa materi PK yang diajukan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kuasa Hukum Adam Damiri membawa dan mempresentasikan novum (bukti baru) yang mereka klaim telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Novum ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan laporan keuangan PT ASABRI (Persero) di periode jabatan Adam Damiri.
Novum Diverifikasi BPK RI, Berbeda dari Bukti Jaksa
Deolipa Yumara SH, kuasa hukum Adam Damiri, menjelaskan bahwa laporan keuangan yang selama ini dipakai oleh jaksa adalah laporan per 30 Desember yang belum diverifikasi oleh BPK RI. Karena itu, menurutnya, laporan tersebut belum memiliki legitimasi kuat untuk dijadikan alat bukti.
Hari ini kita menandatangani Berita Acara PK Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, termasuk jaksa dan hakim,” ujar Deolipa usai persidangan. “Laporan keuangan yang dipakai oleh jaksa belum diverifikasi oleh BPK RI. Sementara novum yang kami bawa hari ini adalah laporan keuangan yang sudah diverifikasi dan disahkan oleh BPK RI, sehingga memiliki legitimasi hukum yang kuat.”
Menurut Deolipa, bukti baru tersebut belum pernah dihadirkan sejak persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Karena itu, novum tersebut memenuhi syarat permohonan PK sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Novum inilah yang sah dan telah mendapat legitimasi dari BPK RI. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti baru ini secara objektif demi keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Lisa SH: Laporan Keuangan Asli Tunjukkan ASABRI Menguntungkan, Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum lainnya, Lisa SH, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang dibawa jaksa hanya menyoroti aspek tertentu seperti saham dan reksa dana. Sementara laporan yang diserahkan tim kuasa hukum adalah laporan keuangan menyeluruh dan telah diaudit resmi oleh BPK RI.
Laporan keuangan yang kami bawa menunjukkan bahwa pada periode jabatan Pak Adam Damiri, PT ASABRI (Persero) justru mencatatkan keuntungan, bukan kerugian negara,” kata Lisa.
Ia menegaskan bahwa Adam Damiri adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus ASABRI yang tidak pernah menerima aliran dana dari PT ASABRI maupun dari pihak manajemen investasi (MI).
Jadi tuduhan memperkaya diri sendiri itu keliru. Uang Pengganti (UP) yang dikenakan kepada beliau pun sebenarnya dihitung dari pengembalian utang dan saham, yang tidak ada kaitannya langsung dengan PT ASABRI,” jelasnya.
Lisa juga menyebut adanya dugaan kekeliruan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini.
Orang yang disebut memberikan dana kepada klien kami pun bukan tersangka dan tidak terbukti menerima aliran dana. Bahkan disebut terafiliasi dengan Benny Tjokro, tetapi faktanya tidak,” tambahnya.
Indah Susanti: “Jangan Mengorbankan Orang yang Tidak Merugikan Negara”
Indah Susanti, penemu novum yang pertama kali mengungkap perbedaan laporan keuangan tersebut, turut mendampingi kuasa hukum dan Adam Damiri.
Indah menampilkan bukti bahwa laporan keuangan yang dipakai jaksa tidak diverifikasi oleh BPK RI, sementara laporan keuangan versi kuasa hukum telah resmi melalui proses audit.
Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi berantaslah koruptor yang benar-benar koruptor,” ujarnya. “Jangan sampai penegakan hukum mengorbankan orang yang tidak merugikan keuangan negara. Masyarakat perlu melihat bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti yang benar-benar sah.”
Harapan PK Dikabulkan
Dengan hadirnya novum yang telah diverifikasi BPK RI, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Tipikor PN Jakpus dapat mempertimbangkan fakta baru ini secara objektif dan memberikan putusan terbaik bagi Adam Damiri.
“Kami sangat berharap permohonan PK ini dikabulkan,” tegas Deolipa.