Pikkran merdeka.com Jakarta 4/2/2025- Wakil Bupati Jumriati, SH. Paslom no.urut .1 menjelaskan kepada awak media di sla-sela sidang putusan Dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi(MK)
pasangan calon, nomor urut 1 atas nama calon bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes, dengan calon Wakil Bupati Jumriati, SH.berterimakasi atas putusan yang di bacakan Hakim MK hari ini
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati, (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini.
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Jumriati, SH.mengharapkan dengan putusan majelis Hakim Mahkamah Komstitusi Ini,memgajak masyarakat di kabupaten Sarmi untuk bersama sama mendukung program Bupati dan wakil Bupati dalam membangun kabupaten sarmi provinsi papua jelasnya.(jfr)