Pikiran merdeka.com,Jakarta 6/2/2026– Sidang perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Dewan Pers, Lukas, yang dihadirkan sebagai pakar di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Didi Supriyanto, SH, menegaskan bahwa persoalan pemberitaan pers tidak dapat serta-merta dipidanakan, selama isi berita tersebut disusun berdasarkan fakta dan kebenaran.
Pemberitaan memang bisa saja dinilai tidak pas, merugikan, atau menyudutkan seseorang. Namun sepanjang berita itu benar, maka tidak bisa dipersoalkan secara pidana,” ujar Dr. Didi Supriyanto di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan, kesalahan, atau keberatan atas suatu pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.
K7ita sepakat bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, mekanisme hak jawab harus ditempuh, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi
Dr. Didi Supriyanto juga menekankan bahwa kebebasan pers telah ditegaskan sebagai bagian dari demokrasi melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, insan pers tidak dapat secara serta-merta dipersekusi atau dipidanakan hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kebebasan pers itu memang bagian dari demokrasi. Pers menyuarakan hal-hal yang tidak disuarakan oleh pihak lain. Justru pers yang menjadi corong kepentingan publik,” ujarnya.,Keterangan Ahli Dewan Pers
Sementara itu, Lukas, ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan dalam persidangan, menjelaskan bahwa industri media saat ini menghadapi persaingan ketat, baik antara media televisi, cetak, maupun media daring (online). Kondisi tersebut mendorong perusahaan pers untuk lebih kreatif dalam menawarkan berbagai bentuk kerja sama.
Menurut Lukas, kerja sama yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan program resmi perusahaan media JakTV, bukan hubungan personal maupun tindakan individu wartawan.
Perusahaan pers secara rutin menawarkan dan menjalankan program kerja sama dengan berbagai pihak, baik institusi pemerintah, perusahaan swasta, maupun perorangan. Semua dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari penawaran, kontrak, hingga pelaksanaan,” jelas Lukas di persidangan.
Ia menegaskan bahwa praktik kerja sama tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis perusahaan media yang sah dan lazim dilakukan dalam industri pers.
Bantah Tuduhan Perintangan Proses Hukum
Menanggapi dugaan bahwa pemberitaan dapat merintangi proses hukum, Dr. Didi Supriyanto .SH.secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menilai tidak mungkin sebuah pemberitaan dapat mempengaruhi independensi majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Tidak mungkin pemberitaan merintangi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan atau merintangi jaksa dalam menyusun tuntutan dan melakukan penyelidikan. Hakim dan jaksa adalah orang-orang terdidik dan profesional,” tegas Didi.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada ahli dan jaksa terkait adanya program televisi yang dikenal dengan sebutan Jaksa Award. Tatapi tidakada Hakim Award jelas Ketua Majelis .(jfr)