Pikiran merdeka.com,Jakarta 11/11/2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, pada Selasa (11/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunoto ini menghadirkan seorang ahli pidana yang memberikan keterangan terkait unsur kesengajaan dan perbuatan hukum dalam konteks kebijakan penyelamatan perusahaan.
Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa tindakan pejabat atau direksi yang dilakukan berdasarkan kewenangan jabatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea) atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika tindakan dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dan sesuai prosedur, maka tidak bisa serta-merta dipidana,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan apakah kebijakan penyelamatan yang dilakukan dalam kondisi darurat dapat dibenarkan. Ahli menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama didasari itikad baik dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam kondisi darurat, kebijakan penyelamatan termasuk tindakan administratif, bukan pidana,” lanjutnya.
Ahli juga menyoroti praktik pembayaran reinsurance senilai Rp60 miliar oleh Jiwasraya. Menurutnya, jika pembayaran tersebut memberi manfaat bagi perusahaan dan negara, maka tidak dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Ia bahkan menilai adanya potensi diskriminasi kebijakan jika perlakuan terhadap Jiwasraya berbeda dengan perusahaan lain.
Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn., ahli menegaskan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti yang kuat.
Jika kerugian negara belum terbukti secara faktual dan justru ada manfaat ekonomi, maka unsur pidananya tidak terpenuhi,” terang ahli.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menyinggung tanggung jawab regulator dalam kebijakan penyelamatan Jiwasraya. Ahli menjawab bahwa selama keputusan direksi diambil dalam koridor diskresi korporasi dan dengan prinsip kehati-hatian, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.(jfr)