Pikiran merdeka.com, Jakarta 11/2/2026– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Temi dan Toha, untuk memberikan keterangan terkait peran dan fungsi para terdakwa, termasuk Arief Sukmara.
Kuasa hukum Arief Sukmara, Dr. Wahbi Rahman, SH, kepada awak media usai persidangan menjelaskan bahwa keterangan kedua saksi justru memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kliennya.
Dua saksi yang dihadirkan hari ini menerangkan bahwa fungsi terdakwa Arief Sukmara selaku Direktur Pemasaran hanya sebatas charter of, yakni menyewakan kapal dari pihak luar. Terkait pengadaan bukan berada di Direktorat Pemasaran, tetapi di direktorat lain, yaitu Direktorat Operasi dan Direktorat Pengadaan,” ujar Wahbi.
Menurut Wahbi, selama ini terjadi pencampuradukan peran antara Direktorat Operasi dan Direktorat Pemasaran dalam konstruksi perkara yang didakwakan JPU. Namun dengan adanya keterangan saksi di persidangan, batas kewenangan masing-masing direktorat menjadi lebih jelas.
Selama ini seolah-olah tercampur antara peran Direktorat Operasi dan Direktorat Pemasaran. Dengan keterangan dua saksi ini menjadi terang dan terbuka, mana bagian operasi dan mana bagian pemasaran. Tupoksi Arief Sukmara sebagai Direktur Pemasaran jadi jelas,” tegasnya.
Wahbi berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan tidak mencampuradukkan kewenangan antar-direktorat dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.
Harapan kami, kebenaran terbuka sebenar-benarnya. Fakta persidangan hari ini sudah jelas mengenai kewenangan. Jangan sampai kewenangan yang bukan menjadi tupoksi klien kami justru dibebankan kepadanya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan terdakwa, di antaranya Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya, dan Arief Sukmara.
JPU mendalilkan para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa klaster kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut menyebabkan inefisiensi harga yang memberikan keuntungan bagi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) dan sejumlah perusahaan lainnya. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 11.094.802.230 dan Rp1.073.619.047,00, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD 2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum Arief Sukmara menegaskan akan terus mengedepankan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi yang dinilai menguatkan posisi kliennya sesuai dengan kewenangan jabatan yang diemban.(jfr)