Duana Heru Supriyanta Kadis DLH Kab Kulon Progo Siap Tingkatkan Cakupan Pengelolaan Sampah Jadi 62,14 Persen pada 2026

Feb 25, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta, 25 Februari 2026 — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan capaian pengelolaan sampah di daerahnya menjadi 62,14 persen pada tahun 2026. Hal itu disampaikan Duana di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) (25/2/2026).
Rakornas yang dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Kegiatan ini mengusung visi besar “Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah” sebagai upaya percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Duana Heru Supriyanta menjelaskan, berdasarkan paparan dalam Rakornas, Kabupaten Kulon Progo masih mencatat cakupan pengelolaan sampah di angka 52 persen. Pemerintah pusat menargetkan capaian tersebut meningkat menjadi 62,14 persen pada 2026.

Saat ini cakupan kita masih sekitar 52 persen. Target tahun 2026 harus mencapai 62,14 persen sebagaimana arahan dari Menteri Lingkungan Hidup. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan,” ujar Duana kepada awak media.
Menurutnya, Pemkab Kulon Progo akan berproses melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan sumber daya manusia (SDM), optimalisasi sistem pengelolaan, hingga penyempurnaan regulasi di tingkat daerah.

Apa yang harus diperbaiki akan kita perbaiki, baik dari sisi SDM maupun regulasi. Semua akan kita sesuaikan agar target nasional bisa tercapai,” tegasnya.
Terkait kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kulon Progo, Duana memastikan tidak ada persoalan mendasar. Namun demikian, pihaknya tetap menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya larangan praktik open dumping.

TPA di Kulon Progo tidak ada masalah. Yang jelas, kita tidak lagi menggunakan sistem open dumping karena itu sudah dilarang sesuai aturan dari Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Duana.
Sementara itu, dalam arahannya pada pembukaan Rakornas, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah nasional. Ia meminta seluruh pemerintah daerah meninggalkan pola lama

kumpul–angkut–buang” dan beralih pada pengurangan sampah dari sumber melalui konsep 3R (reduce, reuse, recycle) serta penerapan ekonomi sirkular.

Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui 3R dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Hanif di hadapan perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 ini diharapkan menjadi forum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan persoalan sampah. Bagi Kabupaten Kulon Progo, forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan sesuai target nasional.(Jfr)