Ada satu hal yang menarik di panggung hukum dan politik Indonesia saat ini, semakin ramai suatu kasus, semakin banyak pula “pemain tambahan” yang tiba-tiba muncul. Ada yang sekadar nimbrung, ada yang benar-benar peduli, ada pula yang menjadikan panggung ini sebagai tiket menuju ketenaran.
Maka ketika Prof. Dr. Eggi Sudjana (BES panggilan media) mengeluarkan press release terkait klaim Roy cs oleh Khozinuddin, kita mendapat peta baru untuk membaca hiruk-pikuk itu.
Surat (press release, 24/11/2025) BES sebenarnya sederhana, ia sedang cooling down. Titik. Tidak ingin tampil di TV, tidak ingin bicara di podcast, dan tidak ingin namanya dipakai dalam drama yang bukan pilihannya. Masalahnya, dalam dunia yang semakin gaduh, cooling down seseorang justru sering diartikan sebagai “ayo kita panas-panasin saja”.
Di sinilah persoalan muncul. Dalam press release itu disebut bahwa advokat tertentu, Akhmad Khoizinuddin, yang dengan enteng melempar istilah “Roy Cs.” kepada publik. Enteng bagi yang mengucapkan, tetapi membingungkan bagi publik, karena “Cs.” ini seperti karet, bisa ditarik, dibentuk, dan dimasukkan siapa saja. Istilah jamak ini akhirnya menimbulkan ilusi seolah ada barisan besar di belakangnya, termasuk nama-nama yang justru tidak pernah memberi kuasa sama sekali, terkait 8 orang tersangka (termasuk Eggi Sudjana) dalam perkara ijazah palsu Jokowi. Analogi sederhananya, anda memesan sate satu tusuk, lalu penjual tiba-tiba datang membawa satu gerobak penuh dan bilang, “Tenang, semuanya pesanan Anda siap.”
Eggi menolak menjadi bagian dari gerobak itu. Ia menegaskan tidak punya hubungan hukum apa pun dengan Khoizinuddin. Dan ini bukan sekedar klarifikasi teknis, tetapi penanda bahwa narasi publik harus punya batas.
Dalam logika jurnalistik, ini adalah “right of clarification”, jangan sembarang mencatut nama orang sebagai klien, apalagi di tengah situasi sensitif, apalagi menyangkut tersangka, apalagi ketika pemberitaan sedang deras bak banjir kiriman di Jakarta.
Belum selesai di situ. Ada pula advokat Abdullah Al Katiri, yang memang diberi kuasa oleh Eggi, tapi kuasanya sangat spesifik, untuk mendampingi di tahap penyidikan, bukan untuk tampil sebagai bintang tamu di setiap studio TV dan kanal YouTube.
Orang sering lupa, kuasa hukum tidak sama dengan kuasa bicara. Kuasa hukum itu seperti kunci rumah, punya fungsi tertentu dan tidak otomatis mengizinkan tamu membuka lemari, kulkas, atau menyapa tetangga atas nama pemilik rumah.
Maka Eggi merasa perlu membuat garis batas. Ia sedang fokus pada pekerjaan utamanya sebagai advokat, dan tidak ingin menjadi bola liar yang ditendang ke sana ke mari oleh narasi media. Semua yang tampil di TV dan mengatasnamakan dirinya tanpa kuasa khusus harus dianggap sebagai inisiatif pribadi, bukan representasi dari dirinya. Sentilannya jelas, kalau tampil, itu kalian sendiri yang mau, bukan saya.
Dalam kacamata analisis komunikasi, langkah Eggi ini seperti mematikan mikrofon semua “pembicara ilegal” yang mencoba meminjam suaranya. Dan dalam kacamata etika jurnalistik, surat terbuka itu adalah pengingat keras bahwa media harus kembali berhati-hati mengutip narasumber, terutama dalam perkara hukum ijazah Jokowi di mana sebagai.status tersangka membuat setiap kata bisa berimplikasi panjang pada dirinya.
Pesan utamanya? Jangan tarik nama orang ke dalam rombongan yang bukan miliknya. Jangan memberi kesan seolah seseorang mewakili kelompok besar, padahal ia tidak mewakili siapa-siapa selain dirinya sendiri. Jangan memakai megafon media untuk meminjam suara orang lain.
Pada akhirnya, Eggi ingin berkata satu hal, “Saya sedang diam. Dan diam saya bukan untuk ditumpangi.”
Dalam era ketika semua orang ingin bicara, mungkin justru sikap diam itulah yang paling keras terdengar.
Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed.
Kalibata – Jaksel, Rabu, 26 November 2025, 09:18 Wib.