Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) secara resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Somasi ini menuntut keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan alam Jawa Barat, yang dinilai belum transparan dan berpotensi tidak berpihak pada kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Langkah ini diumumkan menyusul hasil podcast resmi GPPSDA-LH bertema “GEMPAR! Semua Gubernur Akan Disomasi GPPSDA-LH — Gerakan Konstitusi Rakyat Dimulai”, yang menjadi momentum baru bagi gerakan nasional menuntut tata kelola SDA yang bersih dan berkeadilan.
Dalam surat bernomor 005/SOMASI/GPPSDA-LH/X/2025, GPPSDA-LH menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan hukum, moral, dan konstitusional, berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Selain itu, GPPSDA-LH juga merujuk pada: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, tentang hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan gubernur dalam urusan lingkungan dan SDA.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan kebijakan dan pengawasan pemanfaatan SDA.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan badan publik membuka laporan pengelolaan SDA kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal amanat konstitusi dan moral. SDA adalah hak rakyat, bukan milik segelintir pihak,” tegas Ketua Umum GPPSDA-LH, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.
*Jawa Barat Kaya, Tapi Rakyat Masih Gelap Informasi*
GPPSDA-LH menyoroti bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki kekayaan alam melimpah, mulai dari hasil tambang, energi, air, kehutanan, pertanian hingga pariwisata, namun masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan yang utuh mengenai, jenis dan volume SDA yang sedang dikelola, total nilai ekonomi dari hasil SDA tersebut, distribusi pendapatan ke masyarakat dan kontribusi terhadap APBD, Program pemulihan lingkungan dan keberlanjutan pasca-eksploitasi.
Kondisi ini, menurut GPPSDA-LH, mencerminkan lemahnya akuntabilitas publik dan membuka ruang bagi potensi penyimpangan kebijakan maupun korupsi struktural dalam pengelolaan kekayaan alam daerah.
Dalam somasinya, GPPSDA-LH memberi tenggat 30 hari kalender kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk:
Menyampaikan laporan resmi dan terbuka terkait potensi, nilai ekonomi, serta distribusi hasil pengelolaan SDA Jawa Barat periode 2019–2025.
Membuka seluruh data dan dokumen publik sesuai amanat UU KIP untuk diaudit secara sosial.
Membangun portal resmi transparansi SDA di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melibatkan masyarakat sipil dan GPPSDA-LH dalam tim pengawasan publik pengelolaan SDA.
Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang diberikan, GPPSDA-LH menegaskan akan menempuh langkah tegas, di antaranya:
Mengajukan gugatan hukum (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Pemprov Jabar.
Melakukan Judicial Review terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan UUD 1945.
Menggelar advokasi publik di tingkat nasional dan internasional terkait tata kelola SDA di Jawa Barat.
Somasi ini, menurut GPPSDA-LH, bukan semata ancaman hukum, melainkan juga panggilan moral untuk membangun tata kelola SDA yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
“Kami percaya Gubernur Dedi Mulyadi akan bersikap ksatria, transparan, dan konstitusional. Kepemimpinan daerah harus menjadi teladan dalam melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Eggi Sudjana.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. selaku Ketua Umum dan Ardi Subarkah, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal GPPSDA-LH.
Editor: Agusto Sulistio
Sumber: GPPSDA-LH 6 Oktober 2025