Pernyataan ekonom senior sekaligus Komisaris BNI, Prof. Didik J. Rachbini, yang menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum sebagai pelanggaran konstitusi dan undang-undang, dianggap keliru.
Menurut Adhamaski MAP, peneliti ekonomi di GREAT Institute, penempatan dana itu sama sekali bukan pos belanja negara, melainkan bagian dari manajemen kas yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
KSPSI – Reshuffle dan Hikmah Dibalik Kerusuhan Agustus 2025
Great Lecture, Great Strategy: Purboyo dan Jalan Baru Ekonomi Nasional
Pertumbuhan Ekonomi 4,7% Alarm untuk Pemerintahan Prabowo
Ia menjelaskan, regulasi jelas mendukung langkah tersebut. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberi ruang bagi pemerintah untuk menempatkan dana sementara. Tujuannya menjaga likuiditas, stabilitas sistem keuangan, sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil.
“Dana ini tetap tercatat sebagai milik negara, dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen,” kata Adhamaski dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, penempatan dana itu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mengemban misi strategis, menstabilkan likuiditas perbankan, memperkuat kapasitas bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, mempercepat pemulihan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara.
Prabowo Resmikan Proyek Raksasa Baterai Listrik Rp97 Triliun
Presiden Prabowo, Polri Harus Kuat, Banyak Pihak Ingin Melemahkannya
GREAT Institute: Prabowonomics dan Tantangan Terbesar di Era Perang Global
“Ini praktek yang legal, konstitusional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Adhamaski juga menilai pernyataan Prof. Didik ironis, mengingat posisinya sebagai komisaris di bank milik negara. Seharusnya, ia memahami instrumen perbankan seperti deposit on call (DOC), mekanisme penempatan dana yang fleksibel di mana dana tetap tercatat sebagai aset dan bisa ditarik sewaktu-waktu. Prinsip yang sama berlaku dalam kebijakan penempatan dana pemerintah di bank umum, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai belanja negara.
“Justru kementerian BUMN dan OJK perlu lebih aktif membekali para pengurus bank dengan pendidikan dan pelatihan yang benar, sebelum mereka menjalankan tugas penting,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Adhamaski, kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di bank umum harus dipandang sebagai langkah legal, transparan, dan bermanfaat, sekaligus bukti nyata dukungan pemerintah terhadap stabilitas sistem keuangan dan penguatan sektor riil nasional.
Editor: Agusto Sulistio
Sumber: JPNN.com