HIPMI Jaya Womenpreneur Dukung Optimalisasi Program Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Milik Pemprov DKI Jakarta

Feb 10, 2026

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang kini menjadi perbincangan luas menyangkut kepada pelaku yaitu seorang publik figur & pengusaha.

HIPMI Jaya Womenpreneur menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran publik terhadap layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual dan sistem rujukan yang tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah, menyampaikan bahwa sorotan terhadap kasus tertentu tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama masyarakat: akses layanan yang cepat, aman, dan berkualitas untuk korban — termasuk dukungan hukum, psikologis, dan layanan darurat yang terkoordinasi.

Sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, HIPMI Jaya Womenpreneur mengapresiasi peran aktif Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan layanan ini.

Untuk warga Jakarta yang membutuhkan pendampingan, layanan pengaduan dan dukungan dapat diakses melalui beberapa kanal penting:

📞 Hotline Pengaduan UPT PPPA (DPPAPP DKI Jakarta) – WhatsApp: 0813-1761-7622 (layanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak)

🚨 Layanan Darurat Jakarta Siaga: 112 (nomor darurat terpadu Pemprov DKI Jakarta, berlaku 24 jam)

📍 Call Center DPPAPP DKI: (021) 4246470 (informasi umum layanan & konsultasi DPPAPP)

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan nasional lain seperti SAPA 129 yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — tersedia melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai media yang tepat.

“Korban kekerasan seksual dan pelecehan berhak mendapatkan dukungan yang layak — tidak hanya pengakuan sosial, tetapi juga akses nyata terhadap layanan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, kapan pun mereka butuh,” tegas Tiara Adikusumah, sebagai ketua HIPMI Jaya Womenpreneur.

HIPMI Jaya Womenpreneur mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan informasi ini melalui kampanye publik yang lebih masif dan melibatkan media mainstream, media sosial, serta kerja sama dengan komunitas perempuan dan pemerintah daerah.

Edukasi yang kuat di masyarakat akan membantu korban dan keluarga mereka menyadari bahwa sistem dukungan sudah tersedia dan siap membantu.

Selain sosialisasi layanan, dukungan terhadap pengembangan regulasi terkait perlindungan korban kekerasan seksual juga menjadi fokus penting, mengingat Rancangan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual terus dikembangkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat.

UU TPKS mengatur tindakan spesifik: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.Fokus UU ini menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi (ganti rugi dari pelaku).

“Kita ingin memastikan semua korban tahu di mana harus mencari bantuan, bagaimana layanan bekerja, dan bahwa mereka tidak sendirian. Negara dan masyarakat harus hadir bersama mereka,” ungkap Sekretaris Badan Otonom Hipmi Jaya Womenpreneur, Ayu Andina.

Untuk informasi terkini tentang layanan DPPAPP DKI, masyarakat dipersilakan mengunjungi website DPPAPP DKI Jakarta di https://dppapp.jakarta.go.id/ atau mengikuti akun media sosial resmi DPPAPP.

Editor : Amhar Batu AttoZ