Ini Jawaban Menohok dr Tifa Saat Penyidik Tanya Soal Ijazah Jokowi

Jul 11, 2025

Dokter Tifa Savitri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, alih-alih menjawab seluruh pertanyaan penyidik, dr Tifa justru memilih untuk bersikap kritis terhadap prosedur pemeriksaan yang menurutnya tidak menyertakan dokumen kunci: ijazah itu sendiri.

Pemeriksaan berlangsung selama 1 jam 20 menit, dengan total 68 pertanyaan yang diajukan kepada Tifa. Meski menunjukkan kesiapan mental untuk menjalani pemeriksaan panjang, ia menyatakan keberatannya karena barang bukti utama tidak diperlihatkan kepadanya.

“Pertanyaannya banyak, tapi saya tidak akan menjawab kalau tidak ada objeknya, yaitu ijazah itu sendiri,” ungkapnya kepada wartawan di luar gedung Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tanpa kehadiran fisik ijazah Presiden, seluruh diskusi hanya akan menjadi wacana yang tidak berpijak pada fakta. Ia menyebut situasi ini sebagai “seperti berimajinasi,” karena tidak ada rujukan konkrit yang bisa diuji secara ilmiah.

Sebagai seorang akademisi dan peneliti, dr Tifa menegaskan bahwa ia memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk memastikan keaslian dokumen milik pejabat publik, terutama ketika menyangkut integritas seorang kepala negara. Namun, pemeriksaan kali ini dinilainya tidak memberikan ruang transparansi yang memadai.

“Saya siap diperiksa berjam-jam, tapi apa artinya menjawab 68 pertanyaan kalau objek utamanya, yakni ijazah, tidak dihadirkan?” katanya dengan nada kecewa.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut terdaftar dan kini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Presiden melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 objek berupa unggahan media sosial sebagai barang bukti.

Sebelumnya, isu serupa juga telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah proses penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Proses hukum di Bareskrim pun dihentikan. Namun, pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih mendorong agar gelar perkara khusus kembali digelar.

Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden memang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Meski berulang kali dinyatakan tidak terbukti secara hukum, sebagian pihak tetap mempertanyakan transparansi dan akses publik terhadap dokumen tersebut.

Narasi dari dr Tifa membuka kembali perdebatan lama ini, sekaligus menunjukkan adanya tarik-ulur antara tuntutan keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap reputasi personal, terutama dalam era digital yang cepat memviralkan setiap opini.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap dr Tifa, dan apakah akan ada kejelasan baru terkait bukti yang diminta. Publik kini kembali menanti apakah isu ini akan mereda atau justru membesar kembali di tengah atmosfer politik yang semakin menghangat menjelang Pilpres 2029.

(Hen/PM)