Oleh: Adhie M Massardi – Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
Rezim Joko Widodo telah menenggelamkan Polri dalam lumpur politik yang busuk. Reformasi untuk mengentasnya mutlak diperlukan. Istana sudah menabuh gong tanda reformasi dimulai. Pertanyaannya: bisakah kultur dan struktur Polri direformasi?
Seorang jenderal purnawirawan pernah berkata, tidak ada yang salah dengan institusi kepolisian, yang keliru hanyalah kapolrinya. Kalau pimpinan tak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi, mengapa institusinya yang disalahkan? Ganti kapolri, selesai. Ia bahkan menirukan guyon Gus Dur: “Gitu aja kok repot!”
Pernyataan itu ia sampaikan setelah membaca kabar bahwa reformasi Polri telah menjadi agenda nasional yang digulirkan langsung dari Istana. Walau tak sepenuhnya setuju dengan istilah “reformasi Polri”, sang jenderal mengakui rezim Joko Widodo-lah yang membenamkan polisi ke dalam kubangan politik hingga sulit bernapas.
Sejak itu polisi kehilangan daya memberikan rasa aman. Alih-alih menjalankan tupoksinya, mereka sibuk urusan politik, bikin baliho, siapkan bus kampanye, bagikan bansos, bahkan menggiring buruh pabrik untuk memilih kandidat tertentu. Padahal undang-undang menegaskan tugas utama polisi adalah pelayanan, menerima pengaduan, mendatangi TKP, serta menjaga ketertiban.
Lebih jauh, sang jenderal menyinggung kasus aneh: Densus 88 justru menguntit jaksa, padahal jaksa adalah mitra kerja. Tak ada pimpinan Polri yang berani bertanggung jawab, semuanya sibuk mencari kambing hitam. “Bahkan karena tidak ada kambing hitam, kambing putih pun dicat hitam,” kelakarnya.
Syarat Reformasi Sudah Lengkap
Keruwetan Polri yang disorot publik jauh melampaui pengakuan sang jenderal. Kasus besar Ferdy Sambo yang membunuh anak buahnya sendiri, maupun Teddy Minahasa yang menggelapkan barang bukti narkoba, menjadi bukti bahwa jenderal bintang bisa tergelincir dalam kejahatan. Mereka sempat hampir sukses merekayasa fakta, tapi akhirnya tetap divonis penjara.
Polri juga kerap dituding melanggar HAM. Pada 2019, Komnas HAM dan YLBHI mencatat puluhan korban jiwa dalam aksi demonstrasi. Dalam Pemilu 2019, unjuk rasa menolak kecurangan di depan Bawaslu dihalau brutal, belasan tewas, ratusan luka. Hampir seribu petugas KPPS meninggal misterius tanpa otopsi.
Deretan pelanggaran terus berlanjut: penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek, tragedi Kanjuruhan 2022 yang menewaskan lebih dari 125 orang, hingga keterlibatan polisi dalam politik elektoral yang melahirkan istilah “parcok” alias partai cokelat. Ribuan polisi aktif justru menduduki jabatan sipil dengan gaji besar, seolah balas jasa politik.
Kematian tragis Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada aksi 28 Agustus 2025, menjadi pemicu kemarahan sosial. Kantor-kantor polisi pun dibakar massa di berbagai daerah. Semua ini mempertegas bahwa syarat reformasi sudah lebih dari cukup.
Reformasi Kultural
Sebelum reformasi struktural, yang harus dilakukan adalah reformasi kultural. Mengapa polisi mau melakukan hal-hal yang jelas merusak integritas institusinya? Karena rezim Joko Widodo mendoktrin mereka bahwa oposisi adalah musuh negara. Presiden dipersepsikan sebagai negara itu sendiri. Menghina presiden berarti menghina negara, wajib ditangkap dan dipenjara.
Pandangan keliru inilah yang membuat demonstran dianggap musuh. Polisi mengejar dan menangkap mereka, seolah membela negara padahal sebenarnya hanya membela kekuasaan. Dalam pemilu pun, polisi didorong habis-habisan memenangkan rezim, sehingga lahirlah “parcok”.
Indoktrinasi itu sudah meresap ke lapisan atas Polri dua hingga tiga generasi. Maka tanpa membongkar kultur ini, reformasi struktural hanya akan jadi formalitas.
Menghapus Jejak Gajah Mada
Polisi Indonesia sejak awal memang rawan penyimpangan karena identitasnya dilekatkan pada pasukan Bhayangkara Majapahit. Bhayangkara adalah pasukan elite yang kesetiaannya 100% kepada raja, bukan rakyat. Mereka menjalankan ambisi imperialisme Gajah Mada, menaklukkan kerajaan lain demi kebesaran Majapahit.
Sejak Polri berdiri tahun 1946, spirit Bhayangkara dihidupkan kembali dalam semboyan Tribrata. Meski isinya indah, bakti pada bangsa, menjunjung kebenaran, melayani masyarakat, prakteknya sering bergeser, melindungi penguasa.
Itulah sebabnya Gus Dur lewat Keppres No. 89 Tahun 2000 memisahkan Polri dari TNI. Namun hingga kini, semangat “Bhayangkara Majapahit” tetap menjadi fondasi filosofis Polri. Tanpa menghapus jejak ini, polisi akan terus berperan layaknya alat kekuasaan.
Sepuluh tahun rezim Joko Widodo membuktikan bahwa Polri lebih banyak melayani penguasa daripada rakyat. Maka reformasi kultural harus berani menghapus warisan Gajah Mada, meski sulit dijalankan.
Reformasi Struktural
Jika fondasi kultural berhasil dibenahi, reformasi struktural akan tumbuh organik. Polisi cukup fokus menjaga kamtibmas sesuai undang-undang. Tugas pemberantasan korupsi biarlah ditangani KPK, narkoba oleh BNN, terorisme oleh BNPT.
Negara perlu menyempurnakan lembaga-lembaga tersebut agar tidak tumpang-tindih. Soal pajak kendaraan bisa dialihkan ke Kementerian Keuangan, soal SIM ke Kementerian Perhubungan. Hal teknis ini bisa dibahas di parlemen dan diuji publik.
Yang paling penting, prinsip merit system dalam rekrutmen dan karier harus ditegakkan. Polisi adalah organisasi bersenjata, integritas dan profesionalisme anggotanya tak boleh tergadai.
Kesimpulan
Reformasi Polri, baik kultural maupun struktural, adalah keniscayaan. Banyak sektor bangsa bergantung pada tegaknya hukum yang adil. Tanpa itu, politik dan ekonomi akan terus pincang.
Untuk menjamin kesinambungan, jabatan Kapolri sebaiknya hanya bisa diwariskan ke Wakapolri, bukan ditentukan politik luar. Wakapolri dipilih dari Kapolda terbaik, lalu estafet ke Kapolres hingga Kapolsek terbaik. Dengan begitu, promosi berbasis prestasi bisa dijalankan.
Kriteria terbaik biarlah dirumuskan oleh para ahli kepolisian. Namun yang jelas, tanpa reformasi menyeluruh, Polri akan tetap terjebak menjadi “Bhayangkara penguasa”, bukan “Bhayangkara rakyat”.
Selamat menjalankan reformasi, Polisi!