https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Jokowi dipusaran Kekuasaan dan Upaya Merubah Usia Pensiun Pejabat Strategis

Okt 9, 2023 #Agusto Sulistio

Oleh: Agusto Sulistio – Pendiri The Activist Cyber, Mantan Kepala Aksi Advokasi PIJAR Semarang era 90an.

Situasi sosial politik jelang pemilihan presiden tahun 2024 diwarnai dengan berbagai kejadian yang bisa dimaknai sebagai upaya mempertahan atau memperpanjang pengaruh kekuasaan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo.

Hal itu dapat dilihat, salah satunya adanya sinyal upaya memperpanjang usia masa pensiun pejabat tinggi strategis negara, yakni Panglima TNI dan Kapala Staff Angkatan Darat (KSAD).

Dari banyak pengalaman diberbagai negara bahwa upaya memperpanjang kekuasaan, salah satunya dengan merubah masa usia pensiun pejabat tinggi strategis negara (Militer, Polisi, Jaksa dan Hakim). Pejabat yang dianggap loyal kepada pemimpin akan dipertahan, sebaliknya akan dirotasi alias diganti dengan yang loyal.

Upaya tersebut biasa terjadi, khususnya jelang pergantian kekuasaan atau pemilihan presiden. Di Indonesia, dibeberapa masa pemerintahan sebelumnya pun terjadi, meski hal itu belum bisa dipastikan sebagai upaya tindakan negatif yang mengarah pada memperpanjang kekuasaan. Faktanya selama masa reformasi belum pernah terjadi masa jabatan presiden dan wakil melebihi aturan konstitusi dua periode. Namun faktanya bahwa setiap ada upaya merubah usia pensiun pejabat tinggi strategis negara selalu menimbulkan pro kontra di masyarakat serta persepsi negatif publik terhadap pemimpin negara.

Jokowi dan upaya perpanjang kekuasaan

Sinyal adanya persepsi bahwa ada upaya Jokowi akan memperpanjang masa pensiun Panglima TNI dan KASAD untuk kepentingan politik kekuasaannya, adalah hal yang wajar, terlebih kita menganut sistem demokrasi. Pendapat tersebut harus disikapi sebagai masukan positif demi keberlangsungan demokrasi dan terjaminnya konstitusi negara khususnya mengenai masa jabatan presiden terlaksana dalam konteks menghindari dominasi kekuasaan yang jelas sangat bertentangan dengan konstitusi NKRI.

Kesan bahwa ada upaya Jokowi akan memperpanjang kekuasaan kekuasaannya, salah satunya rencana merubah usia pensiun Panglima TNI, KASAD. Hal ini dapat dilihat oleh adanya statemen Preside dan beberapa tindakan dari sejumlah elemen negara, yakni:

  1. Jawaban Jokowi atas pertanyaan Pers (19/9/2023) terkait masa pensiun Panglima TNI dan KASAD yang akan berakhir akhir tahun ini. Jokowi menyampaikan “bahwa hal itu
    masih dalam proses”.
  2. Terjadi gugatan ke MK terkait aturan masa pensiun perwira TNI jelang berakhirnya masa jabatan Panglima TNI, Jenderal Yudo Margono. Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut menggugat pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang batas usia pensiun TNI. Mereka meminta MK untuk mengubah batas usia pensiun perwira tinggi TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
  3. Pernyataan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang menyebut bahwa diperpanjangan atau tidaknya masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman jelang Pilpres 2024 adalah opsi Presiden Jokowi, silakan pemerintah mempelajarinya.

Dari ketiga tindakan tersebut diatas penulis menduga dengan memaknai bahwa ada upaya untuk menyelamatkan rezim agar tidak tersentuh oleh adanya upaya tindakan yang diartikan sebagai “Kudeta” atau gerakan yang dapat merugikan presiden, keluarga presiden dan gerbongnya oleh oposisi.

Disatu sisi hal itu wajar wajar saja dilakukan oleh rezim sebagai upaya antisipasi. Disisi lain langkah itu terlalu berlebihan sehingga akan dianggap menutup terwujudnya demokrasi dan penegakan hukum atas terjadi berbagai persoalan penegakkan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sebaiknya semua proses dikembalikan kepada aturan konstitusi yang berlaku. Kita harus komitmen dan konsisten melaksanakan konstitusi. Sehingga proses pergantian kekuasaan berjalan diatas rel konstitusi tanpa ada upaya pihak tertentu yang berupaya menghindar dari hukum jika memang terbukti sah bersalah.

Pensiun adalah demokrasi

Aturan batasan usia pensiun adalah hal yang umum di banyak negara dan merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi.

Dasar tujuan diaturnya usia pensiun guna terwujudnya regenerasi kepemimpinan oleh adanya kesempatan bagi generasii muda untuk naik ke posisi yang lebih tinggi dalam pemerintahan atau lembaga strategis negara lainnya.

Dalam perspektif demokrasi, batasan usia pensiun dapat mencegah terjadinya dominasi kekuasaan otoriter yang terfokus pada seseorang atau kelompok.

Salah satu wujud nyata penerapan batasan usia pensiun (Pasal 7 UUD 1945) tersebut adalah bahwa masa jabatan presiden Indonesia dan wakilnya maksimal 2 periode. Artinya, mereka tidak dapat terpilih kembali untuk masa jabatan kedua setelah menyelesaikan masa jabatan pertama. Berbeda dengan aturan di Amerika hanya boleh menjabat selama masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kesimpulannya bahwa aturan pensiun digunakan untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi seperti rotasi kepemimpinan, regenerasi, dan pembatasan terhadap kekuasaan berkepanjangan, yang merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam sistem politik demokratis.

Masa pensiun dan kodrat manusia serakah.

Penerapan batas usia pensiun tidak selalu didasari oleh terwujudnya rotasi dan regenerasi kepemimpinan yang sehat, namun terjadi oleh adanya keinginan nafsu serakah dari kodrat manusia.

Sehingga perubahan dalam masa pensiun seringkali dilakukan untuk kepentingan politik, terutama untuk mempertahankan atau memperpanjang kekuasaan suatu rezim pemerintahan. Hal ini dapat melibatkan manipulasi aturan pensiun agar pejabat yang setia tetap berada di posisi strategis atau untuk menghindari rotasi kepemimpinan yang seharusnya terjadi dalam demokrasi. Praktek semacam ini sangat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam independensi institusi-institusi negara.

Perubahan usia pensiun yang didasari untuk memperpanjang kekuasaan suatu rezim pemerintahan adalah wujud dari keserakahan manusia. Hal ini bisa terlihat sebagai manifestasi dari hasrat manusia untuk menjaga kekuasaan dan kontrol atas sumber daya politik.

Hal tersebut terjadi pada pemimpin Zimbabwe, Robert Mugabe yang mana selama hampir 40 tahun berkuasa, pada tahun 2017, ketika berusia 93 tahun, di bawah tekanan opini publik dan partainya ia mencoba memperpanjang masa jabatannya dengan mengubah konstitusi negaranya. Hal ini menimbulkan kontroversi dan krisis politik didalam negerinya, dan akhirnya berujung pada penguduran dirinya. Padahal masa akhir jabatannya merupakan kesempatan untuk meninggalkan citra positif sebagai pemimpin yang mencintai bangsa dan negara yang telah memberikan kemakmuran dan kedamaian.

Perubahan usia pensiun yang dimotivasi oleh keserakahan untuk mempertahankan kekuasaan seringkali menuai kritik keras dan dapat berdampak negatif pada stabilitas politik dan keberlanjutan demokrasi.

Kalibata, Jakarta, 9 Oktober 2023.