JPU Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Okt 1, 2025

Pikiran merdeka.com Jakarta 1 Oktober 2025- JPU Kejagung menyerahkan berkas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuhriat Putra dan Ruri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan perkara Korupsi Minyak mentah dilimpahkan pada Rabu (1/10/2025).

“Pelimpahan tersebut di daftarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini

“Berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan pada pukul 15.00 Wib di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuhriat Putra dan Ruri,kerugian Negara 285 triliun yang dilakukan 9 tersangka Korupsi minyak mentah pertamima

Menurutnya Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa

Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas dan 9 tersangka kasus Korupsi minyak mentah ke Kejari Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka tersebut, antara lain 1. Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan,

  1. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
  2. Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

4.Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono,

  1. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
  2. Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sedangkan dari pihak swasta antara lain

  1. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,
  2. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
  3. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.