JAKARTA, PIKIRANMERDEKA.COM, 20 September 2023 – Kasman Sangaji, SH dalam keterangannya menyampaikan beberapa poin terkait tuduhan yang dilontarkan seorang eksekutif toko terkemuka terhadap gugatan yang diajukan klien kami, Bapak BR, selaku mantan direktur keuangan PT. Sigma, anak perusahaan PT. Telkom. Dalam pernyataan ini kami ingin memberikan penjelasan yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengenai gugatan yang diajukan pada bulan Maret 2023 yang masih dalam tahap pemeriksaan formal atau menunggu putusan sela tanggal 26 September 2023
Pemberitaan baru-baru ini, yang kami anggap sebagai serangan terhadap klien kami, PT Telkom, atau upaya untuk mengalihkan perhatian dari tuduhan tersebut, adalah menyesatkan. Kami ingin memperjelas bahwa gugatan yang kami ajukan merupakan gugatan perdata terhadap empat perusahaan dari 71 perusahaan yang kami tuduhkan terlibat dalam kegiatan adanya dugaan laporan keuangan fiktif di lingkungan PT. TELKOM Tbk bukan di PT Sigma dimana klien kami selaku Direktur Keuangan saat itu. Tuduhan tersebut terpisah dari peristiwa pidana yang dialami klien kami saat ini.
Penting untuk dicatat bahwa pernyataan PT Telkom dalam siaran persnya telah salah mengartikan gugatan kami sebagai serangan pribadi, dan menghubungkannya dengan dugaan tindak pidan yang sedang diselidiki. Ini adalah permasalahan yang terpisah. Selain itu, tuduhan pelanggaran pelaporan keuangan yang dilakukan terhadap kami tidak berdasar. Sebagai mantan direktur keuangan, kami memahami proyek mana yang asli dan mana yang fiktif. Kami memiliki data dan dokumen yang akurat untuk mendukung klaim kami.
Kami mendesak Bursa Efek Indonesia untuk meminta klarifikasi dan memeriksa laporan keuangan Telkom tahun 2017 dan 2018. Jika memerlukan bukti untuk mendukung klaim kami, kami siap memberikan informasi yang akurat setelah melakukan penyelidikan sendiri. Selain itu, kami juga siap melakukan pendekatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyikapi tindak pidana yang merugikan negara.
Kami ingin menekankan bahwa empat perusahaan yang disebutkan dalam gugatan saat ini adalah entitas fiktif, dan kami bertekad untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan ketidakberpihakan dan tidak membiarkan adanya campur tangan atau manipulasi. Penting untuk diingat bahwa kami adalah klien kami adalah pensiunan karyawan anak perusahaan Telkom dan tidak mempunyai niat untuk ikut campur dalam urusan pidana atau hukum.
Kami terbuka untuk diskusi dan mediasi jika Telkom ingin terlibat dalam dialog yang bermakna. Namun, kami tidak akan mengkompromikan hak hukum kami atau ikut serta dalam tuduhan atau pelanggaran pidana apa pun. Kami menunggu tanggapan Telkom atas gugatan kami dan pemberitaan terkini mengenai gugatan klien kami terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan manajemen Telkom periode 2017-2018 dan direksi yang menjabat saat ini.