
Jakarta Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota. Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan hal itu karena struktur pemerintahan di Jakarta berbeda dibandingkan provinsi lain.
“Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB,” kata Lusiana dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025).
Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah mulai menerapkan pungutan tambahan berupa opsen dalam presentase tertentu terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Pungutan serupa juga diterapkan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.
Putusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.