Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi pusat perhatian dengan melancarkan manuver hukum terbaru. Kali ini, Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, terdaftar pada Jumat (24/11) berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Meski begitu, rincian isi gugatan masih menjadi misteri dan tidak dapat diakses di laman SIPP PTUN Jakarta.
Sebelumnya, Anwar telah menyampaikan keberatannya terhadap Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 yang menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Pengangkatan Suhartoyo ini merupakan penggantian Anwar yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, surat keberatan Anwar dikirimkan oleh tiga kuasa hukum pada 15 November 2023. Namun, terkait gugatan Anwar ke PTUN Jakarta, Enny menyatakan belum mengetahui detailnya dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11).
Dalam tanggapannya, hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan Anwar merupakan hak setiap individu. Meskipun belum mengetahui rincian gugatan, Manahan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan keberatannya terhadap keputusan MKMK.
Sementara kuasa hukum Anwar, Franky Simbolon, belum memberikan penjelasan terkait gugatan ke PTUN Jakarta ini dan belum merespons permintaan komentar dari awak media. Sehingga, situasi dan perkembangan lebih lanjut terkait manuver hukum Anwar Usman tetap menjadi tanda tanya.
(Agt/PM)