Kuasa Hukum Didi Supriyanto,SH.,MHum: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Jan 8, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta 7/1/2026- fakta persidangan Didi Supriyanto.SH.menjelaskan Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, SH, MHum, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa justru semakin melemahkan dakwaan.

Dari keterangan saksi hakim Djuyamto tadi, jelas disebutkan bahwa tidak ada satu pun berita yang dibuat terdakwa Tian Bahtiar yang mempengaruhi putusan hakim. Bahkan perkara yang diputus saat itu berakhir dengan putusan onslag (lepas),” ujar Didi Supriyanto saat ditemui di sela-sela persidangan.
Menurut Didi, keterangan saksi Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga tidak memiliki relevansi dengan kliennya.

Keterangan saksi MAN sama sekali tidak ada hubungannya dengan terdakwa Tian Bahtiar. Jadi, keterangan kedua saksi tadi tidak memiliki nilai pembuktian,” ungkap Didi Supriyanto dari kantor Law Firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abang V, Jakarta Pusat.
Ia berharap, apabila jaksa terus menghadirkan saksi-saksi dengan kualitas keterangan serupa, majelis hakim dapat membebaskan kliennya.
“Kalau saksi-saksi yang dihadirkan jaksa seperti ini lagi, terdakwa Tian Bahtiar seharusnya dibebaskan, karena sampai sejauh ini dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.