Ruang Khusus Kemenhut Digeledah Jampidsus

Jan 7, 2026

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di salah satu ruang strategis Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penggeledahan tersebut berlangsung secara senyap dan minim diketahui pegawai internal kementerian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut, tepatnya di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, sekitar enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Seorang pegawai Kemenhut yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penggeledahan tersebut.

“Enggak tahu saya malah kalau ada penggeledahan,” ujarnya singkat.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik Kejagung mengenakan rompi merah berlogo Pidsus terlihat mengangkut kontainer box yang diduga berisi barang bukti. Selain itu, penyidik juga membawa sejumlah bundel dokumen yang dimasukkan ke dalam kotak barang bukti sebelum dimuat ke mobil operasional. Proses pengangkutan tersebut turut mendapat pengamanan dari personel TNI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, mengaku tidak mengetahui secara rinci ruangan mana saja yang digeledah. Ia menyebut tidak berada di kantor saat penggeledahan berlangsung.

“Saya tadi di Karawang acara dengan Bapak Presiden, tidak ke kantor,” kata Ade saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan melalui Humas Kemenhut.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik karena memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK sempat menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan karena unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara teknis.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Budi, Selasa (30/12).

Menurut Budi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat perbedaan persepsi mengenai status aset negara, khususnya pada lahan tambang atau kawasan yang belum dikelola.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, KPK menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kini, penggeledahan yang dilakukan Kejagung menandai babak baru penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam. Publik menanti kejelasan konstruksi hukum yang digunakan penyidik serta transparansi pemerintah dalam menjelaskan duduk perkara kasus tersebut, mengingat besarnya nilai ekonomi dan strategis kawasan hutan bagi negara.

Sumber: Jawapos
Editor: Agusto Sulistio