Kuasa Hukum Dan Tim Isa Rachmatarwata menghormati putusan majelis hakim.Vonis Isa Rachmatarwata 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jan 7, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta 7/1/2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Isa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, meskipun tetap menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi dari pihak mana pun.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun sejak awal kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang, gratifikasi, maupun manfaat apa pun dari PT Jiwasraya (Persero),” ujar kuasa hukum Isa kepada wartawan usai sidang.

Menurut kuasa hukum, dalam persidangan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Isa menerima suap atau bertindak melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan. Seluruh kebijakan yang diambil dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, terlebih saat Indonesia sedang menghadapi kondisi krisis moneter,” tegasnya.

Rekam Jejak dan Integritas Terdakwa

Kuasa hukum juga menyoroti rekam jejak panjang Isa Rachmatarwata sebagai pejabat publik yang dinilai memiliki integritas tinggi. Isa diketahui telah mengabdi selama lebih dari 34 tahun di lingkungan pemerintahan dan dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menolak segala bentuk gratifikasi.