Nengah Sujana.SH.Dan Tim Kuasa Hukum Didihardianto Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakpus

Jan 6, 2026


Pikiranmerdeka.com,Jakarta, 6 Februari 2026 — Tim Kuasa Hukum terdakwa Didihardianto yang dipimpin Nengah Sujana, S.H., menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK mendakwa Didihardianto telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar, sebagaimana dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai persidangan, Nengah Sujana selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa terdapat dana yang dikelola oleh kliennya, namun dana tersebut bersifat utuh dan jelas peruntukannya.
“Memang ada dana yang dikelola oleh klien kami, tetapi dana tersebut utuh dan jelas,” ujar Nengah Sujana.SH.
Lebih lanjut, Nengah Sujana menegaskan pihaknya akan mencermati dakwaan jaksa KPK dengan mengedepankan asas kemanfaatan hukum, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses persidangan yang akan berjalan.
“Prinsip kemanfaatan hukum, keadilan, dan kepastian hukum tentu akan kita lihat dan kita uji dalam proses persidangan ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
“Majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara menyeluruh, mana yang memberatkan dan mana yang meringankan terdakwa,” kata Nengah Sujana.