Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2017–2021 dengan terdakwa Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, Rabu (31/12/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, tersebut beragenda pembacaan Duplik dari tim Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya sebagai tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Danny Praditya, FX L Michael Shah SH, menegaskan bahwa Replik yang disampaikan jaksa tidak memuat hal baru dan tetap bertumpu pada asumsi yang tidak didukung alat bukti sah.
Ternyata tidak ada hal baru yang disampaikan dalam Replik jaksa. Jaksa tetap ngotot menyebut transaksi ini sebagai refinancing. Padahal, dalam Duplik kami sampaikan dengan tegas, tidak ada satu pun bukti, baik dokumen maupun keterangan saksi, yang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah refinancing,” ujar Michael Shah kepada wartawan.
Menurut Michael, sejak awal persidangan hingga tahap Duplik, jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun mens rea (niat jahat) pada diri kliennya.
Ia menjelaskan, jaksa masih menggantungkan tuduhan pada adanya pertemuan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso (HPS), dan Danny Praditya. Pertemuan tersebut oleh jaksa dianggap sebagai awal terjadinya niat jahat.
Namun jaksa gagal membuktikan bagaimana peran HPS dalam mempengaruhi direksi PGN untuk mengambil keputusan transaksi tersebut. Tidak pernah bisa dijelaskan apa peran dan cara HPS mempengaruhi direksi. Itu tidak terbukti dan tidak pernah tersentuh,” tegas Michael.
Michael mengilustrasikan dakwaan jaksa seperti sebuah film dengan adegan yang terputus dan tidak memiliki keterkaitan yang utuh.
Jaksa hanya menguraikan adanya pertemuan, tetapi tidak bisa membuktikan hubungan sebab akibatnya. Kalau unsur mens rea tidak ada, ditambah lagi tidak ada aliran dana ke klien kami, maka ini murni keputusan bisnis,” katanya.
Lebih lanjut, Michael menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana, termasuk commitment fee, kepada Danny Praditya.
Bahkan terdakwa Iswan Ibrahim sendiri sebagai saksi mahkota mengakui di persidangan bahwa tidak ada aliran dana kepada Danny Praditya. Klien kami juga tidak mengetahui adanya commitment fee tersebut,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Iswan Ibrahim dan Danny Praditya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan advance payment dalam transaksi jual beli gas untuk menyelesaikan utang PT Isargas Group. Jaksa menilai tindakan tersebut memperkaya sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau setara Rp247 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 56/LHP/XXI/10/2024.
Atas dakwaan tersebut, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup keterangannya, Michael Shah menyatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan membebaskan Danny Praditya dari seluruh dakwaan.
Dengan rangkaian persidangan yang sudah kami lalui, kami berharap majelis hakim menyatakan klien kami tidak bersalah dan membebaskannya. Persiapan kami sekarang berdoa,” ucap Michael.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa.