Narasi hukum ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis (DHL) saat Gelar Perkara tanggal 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya, ketika terdapat pernyataan dari rekan penasihat hukum yang menyebutkan bahwa “perkara sudah tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada KUHP dan KUHAP yang baru”, terang DHL 2/1/2026.
Pernyataan tersebut perlu diluruskan secara objektif dan proporsional, bukan didasarkan pada sikap pro atau kontra terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus untuk menegaskan bahwa saya pribadi tidak berada dalam posisi atau pandangan hukum sebagaimana pendapat tersebut.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru per 2 Januari 2026 memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak diperdebatkan adalah soal kelanjutan status 8 orang tersangka dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Menjawab polemik tersebut, Damai Hari Lubis (DHL) pakar hukum pidana yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama memberikan penjelasan hukum secara komprehensif kepada Agusto Sulistio, penulis independen, melalui pesan dan telepon WhatsApp pada Jumat petang, 2 Januari 2026.
Agusto Sulistio (AS):
Bang DHL sejak KUHP baru resmi berlaku hari ini, muncul anggapan bahwa status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi otomatis gugur. Bagaimana pandangan Anda?
Damai Hari Lubis (DHL):
Anggapan itu keliru secara hukum. Berlakunya KUHP baru tidak serta-merta menghilangkan atau membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku sebelumnya. Ini prinsip dasar hukum pidana.
AS:
Apa dasar hukumnya sehingga status tersangka tetap sah?
DHL:
Dasarnya adalah asas non-retroaktif atau lex retro non agit, yang artinya hukum pidana tidak berlaku surut. Suatu perbuatan dinilai berdasarkan undang-undang yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan, bukan undang-undang yang lahir kemudian.
Jadi, kalau peristiwa hukum terjadi sebelum 2 Januari 2026, maka KUHP lama tetap menjadi rujukan, kecuali ada ketentuan baru yang lebih ringan bagi tersangka.
AS:
Berarti KUHP baru sama sekali tidak berpengaruh?
DHL:
Bukan begitu. KUHP baru bisa berpengaruh, tetapi tidak otomatis. Hanya jika ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan tersangka, misalnya ancaman pidananya lebih ringan atau perbuatannya tidak lagi dipidana. Prinsip ini dikenal sebagai lex favor rei.
Namun, penerapannya harus melalui mekanisme hukum, bukan asumsi sepihak.
AS:
Bagaimana dengan status 8 orang tersangka dalam polemik ijazah Jokowi?
DHL:
Secara hukum, status 8 orang tersangka tersebut tetap sah. Asalkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu dan melalui prosedur hukum yang sah.
Perubahan undang-undang tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Kalau mau diuji, jalurnya jelas, melalui praperadilan, penghentian penyidikan (SP3), atau putusan pengadilan, bukan karena tafsir bebas atas KUHP baru.
AS:
Ada juga pendapat bahwa dengan KUHP dan KUHAP baru, perkara ini tidak bisa dilanjutkan. Bagaimana Anda menanggapi?
DHL:
Pendapat itu harus diluruskan. Tidak bisa serta-merta mengatakan perkara tidak bisa dilanjutkan hanya karena ada KUHP baru. Kita harus membedakan hukum pidana materil dan hukum acara pidana.
KUHP mengatur soal perbuatan pidana, sedangkan status tersangka adalah bagian dari proses hukum acara. Selama proses itu sah saat dijalankan, maka tetap berlaku.
AS:
Jadi kesimpulan hukumnya apa, Bang?
DHL:
Kesimpulannya sederhana, bahwa KUHP baru tidak berlaku surut. Status tersangka tidak gugur otomatis. Hanya jika UU baru lebih ringan, barulah bisa diterapkan. Semua itu harus melalui mekanisme hukum yang sah, bukan opini atau asumsi publik.
Penjelasan Damai Hari Lubis ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di publik bahwa berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026 otomatis menghentikan proses hukum polemik ijazah Jokowi.
Secara hukum, perubahan undang-undang bukan alasan instan untuk meniadakan status tersangka, terlebih bila peristiwa hukum terjadi sebelum undang-undang baru berlaku dan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menghapus sifat pidananya.
Dengan demikian, polemik hukum ini harus ditempatkan dalam kerangka asas dan teori hukum pidana yang benar, agar tidak menyesatkan pemahaman publik.