Pikiran merdeka.com ,Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal serta ekspor minyak mentah Banyu Urip, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, Selasa (30/12/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi dimintai keterangan terkait kerja sama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan PT Trafigura dalam kegiatan pengadaan dan ekspor minyak mentah.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Yoki Firnandi, Elisabeth Tania SH MH, didampingi anggota tim kuasa hukum Wimboyono Senoadji SH, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan jaksa.
“Elaborasi di persidangan sangat jelas, bahwa perusahaan yang diundang adalah PT Trafigura Asia Taiping, dan itu berbeda dengan PT Trafigura Ltd yang dikenakan sanksi. Jadi secara hukum, itu adalah entitas yang berbeda,” ujar Elisabeth Tania kepada wartawan di luar ruang sidang.
Menurutnya, perusahaan yang diundang dalam proses pengadaan tersebut tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dikenakan sanksi. Bahkan, sambung Elisabeth, dalam peraturan internal PT KPI sendiri, pada butir tertentu, disebutkan bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi tetap dapat diundang sepanjang memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Namun faktanya, terdakwa Yoki Firnandi tidak pernah mengundang perusahaan yang terkena sanksi. Hal itu sudah terungkap di persidangan dan didukung bukti,” tegas Elisabeth.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada PT Trafigura berkaitan dengan adanya klaim atau piutang PT Pertamina kepada perusahaan tersebut sejak tahun 2018. Nilai piutang tersebut mencapai sekitar USD 1 juta dan belum tertagih hingga 2022.
“Justru pada masa kepemimpinan terdakwa Yoki, piutang tersebut berhasil diselesaikan. Ini membuktikan bahwa klien kami mampu memimpin dan memberikan keuntungan nyata bagi perusahaan,” jelasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal di PT PIS, Elisabeth menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan harga pasar. Dalam persidangan terungkap bahwa dari total sekitar 250 kapal yang disewa oleh PT PIS, hanya tiga kapal yang berasal dari PT JMN.
“Tidak ada pengkondisian, tidak ada keistimewaan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur, dengan harga pasar, dan membawa keuntungan bagi perusahaan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam dakwaan jaksa tidak terdapat unsur gratifikasi maupun suap. Selain itu, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan adanya hubungan antara terdakwa Yoki Firnandi dengan Reza Chalid.
“Tidak ada pasal gratifikasi, tidak ada pasal suap. Klien kami tidak menerima apa pun dari pihak swasta, tidak memprioritaskan atau mengkondisikan pihak tertentu,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang masih akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Yoki Firnandi Tegaskan Tidak Ada Pengambilan Keputusan Sepihak dan Unsur Gratifikasi