Kuasa Hukum Dr,Didi Supriyanto.SH Minta Majelis Hakim Bebaskan Tian Bahtiar, Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Des 24, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Tian Bahtiar, Dr. Didi Supriyanto, S.H., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Didi Supriyanto menegaskan bahwa sepanjang persidangan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan JPU mampu memperjelas maupun memperkuat dakwaan terhadap Tian Bahtiar.
“Hari ini majelis hakim telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Fakta persidangan sangat jelas, tidak ada satu pun saksi yang dapat menjelaskan keterlibatan klien kami sebagaimana dakwaan JPU,” ujar Didi.

Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti maupun peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa pernah memberikan instruksi, melakukan tindakan, atau terlibat langsung dalam upaya menghalangi proses penyidikan. Bahkan, keterangan saksi sama sekali tidak memperkuat dakwaan jaksa,” tegasnya.
Dr. Didi juga mengingatkan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan prinsip hukum acara pidana. Namun, dalam perkara ini, jaksa dinilai gagal menghadirkan alat bukti dan saksi yang relevan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara JJF dan JAK TV yang disinggung dalam perkara tersebut merupakan kegiatan resmi yang bersifat edukasi hukum, dilakukan secara terbuka oleh institusi media, bukan tindakan personal terdakwa.

“Kerja sama JJF–JAK TV adalah kegiatan edukatif dan legal. Tidak ada unsur pidana di dalamnya, apalagi dikaitkan dengan upaya menghalangi penyidikan. Semua kegiatan dilakukan secara institusional, bukan oleh individu,” jelas Didi.
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan hingga hari ini sama sekali tidak menunjukkan adanya saksi yang memberatkan Tian Bahtiar.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang memberatkan Pak Tian. Semua kegiatan bersifat edukatif, terbuka, dan dilakukan oleh institusi media, bukan oleh individu,” pungkasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memutuskan untuk membebaskan Tian Bahtiar dari seluruh dakwaan JPU.