Isa Rachmatarwata Bacakan Pledoi di Sidang Jiwasraya, Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa

Des 24, 2025


Pikiran merdeka.com,Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Isa Rachmatarwata, membacakan Nota Pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/12/2025).
Isa Rachmatarwata yang merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan RI menyampaikan pledoi tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, Isa menyampaikan bahwa masa jabatannya berakhir pada 7 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai pejabat negara, dirinya selalu berpegang pada prinsip pembinaan dan pengawasan sektor keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan fungsi pengawasan keuangan di Indonesia semestinya menjalankan pembinaan. Penegakan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memajukan sektor keuangan, perbankan, dan pasar modal sejak 2006 hingga 2012,” ujar Isa di hadapan majelis hakim.
Isa menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dirinya tidak pernah memiliki niat melakukan ketidakpatutan ataupun pelanggaran hukum.
“Selama saya menjabat sebagai Karo Perasuransian Bapepam-LK, insya Allah kami tidak memiliki niat ketidakpatutan dan ketidaklayakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi PT Asuransi Jiwasraya saat itu memang mengalami persoalan serius dan bersifat kronis, sementara perusahaan tersebut memiliki jutaan nasabah yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penanganan yang cermat dan bijak menjadi pilihan kebijakan pemerintah.
“PT AJS merupakan perusahaan asuransi dengan jumlah nasabah yang sangat besar. Upaya yang kami lakukan merupakan bagian dari memajukan industri asuransi nasional,” katanya.
Isa juga menyinggung situasi krisis moneter global tahun 2008 yang berdampak signifikan terhadap sektor keuangan nasional. Menurutnya, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis pemerintah, termasuk dalam penanaman modal negara.
“Menutup perusahaan asuransi saat itu akan memunculkan tantangan ekonomi baru. Karena itu, langkah penyehatan dan tata kelola perusahaan dilakukan sejak 2006,” ujarnya.
Terkait tuntutan jaksa, Isa menyayangkan adanya ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Ia menilai banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak pernah dikonfirmasi atau dibenarkan oleh saksi di persidangan.
“Banyak saksi yang dihadirkan justru mengatakan tidak tahu. Namun tuntutan jaksa seolah-olah seluruhnya didukung keterangan saksi,” ungkap Isa.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dialamatkan kepadanya tidak berkaitan langsung dengan PT Jiwasraya. Menurutnya, tingkat solvabilitas PT AJS berdasarkan laporan resmi sejak 2008 hingga 2018 masih dalam kategori cukup.
“Tidak ada laporan audit BPK RI maupun auditor Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya hubungan sebab akibat antara pencatatan produk asuransi dan kerugian negara,” katanya, menanggapi tudingan kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Isa menutup pledoinya dengan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran bagi industri asuransi nasional.
“Proses persidangan ini sangat melelahkan. Kami ingin berkumpul kembali dengan keluarga. Penilaian dan putusan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata dalam pledoinya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang, gratifikasi, maupun manfaat apa pun dari PT Jiwasraya (Persero).
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa menerima suap atau melampaui kewenangannya. Semua kebijakan dilakukan sesuai aturan, terlebih saat Indonesia dalam kondisi krisis moneter,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang kuat, baik untuk dakwaan primair maupun subsidair. Ia juga menekankan bahwa Isa memiliki rekam jejak panjang selama lebih dari 34 tahun sebagai pejabat yang berintegritas dan dikenal tegas dalam menolak gratifikasi.
“Amicus curiae dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyebut terdakwa sebagai tokoh penting dalam perkembangan industri asuransi jiwa dan figur teladan anti suap,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, membebaskannya dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa, serta memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti pribadi dan pembebanan biaya perkara kepada negara.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan kualitas pembuktian dan menempatkan keadilan seadil-adilnya bagi terdakwa,” pungkas kuasa hukum.