Layung Purnomo, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa,

Des 23, 2025

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021, Senin (22/12/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, SH, MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut menghadirkan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Danny Praditya dan Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengupayakan pencairan dana dari PT PGN (Persero) guna menutup kewajiban utang PT Isargas Group melalui mekanisme advance payment dalam transaksi jual beli gas.
“PT PGN bukan perusahaan pembiayaan, sementara mekanisme advance payment tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban utang PT Isargas Group,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa dalam praktik tersebut terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang. Selain itu, kedua terdakwa dinilai mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) terhadap PT Isargas Group tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang semestinya.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menilai telah terjadi pengayaan terhadap sejumlah pihak, antara lain Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sebesar US$500.000, serta Wakil Ketua Umum Kadin Yugi Prayanto sebesar US$20.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar US$15 juta atau setara dengan Rp247,05 miliar, dengan asumsi nilai tukar Rp16.470 per dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, terdakwa Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati menuntut terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan terdakwa Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Iswan Ibrahim berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$3,33 juta, subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Danny Praditya dinilai tidak mengakui perbuatannya, sementara Iswan Ibrahim terbukti menikmati hasil tindak pidana. Namun demikian, JPU mempertimbangkan bahwa keduanya memiliki tanggungan keluarga. Jaksa juga menilai Iswan Ibrahim bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya sehingga tuntutan pidananya lebih ringan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, SH, MH, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa, khususnya terkait penilaian bahwa mekanisme advance payment merupakan perbuatan melawan hukum.
“Advance payment merupakan bagian dari kesepakatan dalam jual beli gas dan bukan perbuatan melawan hukum,” ujar Layung Purnomo kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya. Menurutnya, pengajuan JC merupakan kewenangan jaksa, namun majelis hakim diharapkan dapat melihat keseluruhan fakta persidangan.
“Jika JC tidak dipertimbangkan, ke depan para terdakwa akan berpikir ulang untuk bersikap kooperatif. Padahal, JC dapat menjadi preseden positif,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (29/12/2025) dengan agenda pembacaan Nota Pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Layung Purnomo menyatakan akan membantah dua poin utama dalam tuntutan jaksa, yakni larangan jual beli gas bertingkat dan penilaian bahwa advance payment tidak memiliki dasar hukum.
“Itu yang akan kami bantah dalam pledoi,” pungkasnya.