Kuasa Hukum Lodewyk Pusung  Yongki.S.H. Faisal Nurrizal,S.H.,C.LA :Kembali Tempuh Praperadilan, Kebenaran Harus Dicari

Agu 24, 2026

Pikiran merdeka.com Jakarta 24/8/2026— Kuasa hukum Lodewyk Pusung, Yongki, S.H., menegaskan pihaknya akan kembali menempuh langkah hukum melalui praperadilan untuk memperoleh kepastian hukum terkait perkara yang menjerat kliennya.

Langkah tersebut dipertimbangkan setelah permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk kembali kandas di pengadilan. Jika kembali diajukan, permohonan tersebut akan menjadi upaya praperadilan untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama.

Perkara yang dihadapi Lodewyk berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program pemerintah yang menjadi perhatian publik.

Yongki mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi sebelum menentukan secara resmi langkah hukum berikutnya. Namun, ia memastikan tim kuasa hukum tetap berupaya mencari kepastian hukum bagi kliennya.

Menurut Yongki, persoalan utama yang hendak diuji melalui praperadilan hingga saat ini belum pernah diperiksa secara substansial oleh pengadilan. Di antaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan Lodewyk sebagai tersangka serta tindakan penyitaan yang dipersoalkan oleh pihaknya.

Kebenaran itu kan harus dicari. Sementara putusan praperadilan, baik Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, itu belum menyentuh pokok permohonan perkara praperadilan. Kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi,” ujar Yongki.

Ia menjelaskan, dua permohonan praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya justru menghadapi persoalan mengenai kewenangan relatif pengadilan. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan belum sampai pada pokok permohonan yang diajukan pihak Lodewyk.

Yongki menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya persoalan kewenangan relatif membuat kliennya seolah harus berpindah dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk mendapatkan pemeriksaan atas permohonan praperadilan.

Pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pertimbangan mengikuti putusan pengadilan sebelumnya yang mengarahkan perkara tersebut untuk diperiksa di Jakarta Pusat.

Jadi poinnya kita mengikuti putusan pengadilan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi untuk mengajukan ke Jakarta Selatan,” kata Yongki.

Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pengajuan praperadilan untuk ketiga kalinya, tetapi bagaimana memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.

Yongki menegaskan, pihaknya tidak ingin pokok persoalan hukum yang dipermasalahkan kliennya berhenti hanya karena perbedaan penafsiran mengenai kewenangan relatif pengadilan.

Menurut dia, praperadilan merupakan sarana bagi pihak yang merasa hak-haknya berkaitan dengan proses hukum perlu diuji oleh pengadilan. Karena itu, pihaknya ingin agar permohonan yang diajukan dapat diperiksa hingga menyentuh substansi.

Kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi,” tegasnya.

Belum Menyentuh Pokok Permohonan

Yongki kembali menekankan bahwa putusan yang telah dijatuhkan dalam dua pengajuan sebelumnya, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut pihaknya belum memberikan jawaban terhadap pokok persoalan yang dipersoalkan Lodewyk.

Ia menyebut persoalan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyitaan masih menjadi bagian penting yang ingin diuji melalui praperadilan.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, belum terdapat pemeriksaan substansial terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan Lodewyk.

Kebenaran itu kan harus dicari,” kata Yongki, menegaskan alasan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan praperadilan kembali.

Tim kuasa hukum Lodewyk selanjutnya akan melakukan konsultasi untuk menentukan forum pengadilan yang dinilai tepat dalam pengajuan berikutnya. Salah satu opsi yang disebut Yongki adalah kembali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan putusan-putusan sebelumnya serta ketentuan mengenai kewenangan relatif pengadilan.

Mencari Kepastian Hukum

Yongki bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya praperadilan yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk mengulang permohonan sebelumnya. Mereka ingin memperoleh kesempatan agar persoalan yang menjadi inti permohonan benar-benar diperiksa oleh hakim.

Pihaknya berharap pengajuan berikutnya dapat memberikan kepastian mengenai persoalan hukum yang sejak awal dipersoalkan oleh Lodewyk.

Kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya setelah berkonsultasi,” ujar Yongki.

Dengan rencana tersebut, proses hukum Lodewyk Pusung masih berlanjut melalui jalur praperadilan. Sementara itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dipersoalkan pihak Lodewyk masih menjadi agenda yang ingin diperiksa secara substansial oleh tim kuasa hukum.

Yongki memastikan dirinya bersama tim akan terus menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia untuk mencari kepastian hukum dan kebenaran bagi kliennya.(jfr)