Pikiran merdeka.com,Jakarta 10/2/2026– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Kuasa hukum Toto Nugroho dan Asto, Aldres.SH, kepada awak media seusai persidangan menjelaskan bahwa keterangan ketiga saksi pada pokoknya justru memperlihatkan bahwa langkah-langkah yang diambil kliennya merupakan upaya positif untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak periode sebelumnya.
Pada intinya, saksi-saksi menerangkan bahwa apa yang dilakukan Pak Toto Nugroho adalah hal-hal yang bersifat positif dan bertujuan menyelesaikan masalah yang sudah lama terjadi. Semua dilakukan dalam kerangka bisnis,” ujar Aldres.SH
Andre menegaskan, Pertamina sebagai entitas usaha memiliki orientasi pada pencapaian target dan keuntungan perusahaan, bukan untuk mencari-cari kesalahan yang berujung pada pemidanaan individu.
Pertamina ini entitas bisnis. Tujuan utamanya adalah mencapai target dan memperoleh keuntungan, bukan mencari prestasi kerja dengan memasukkan orang ke penjara,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Aldres,SH. saksi juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur gugatan perdata akan memerlukan biaya sangat besar dan memakan waktu panjang. Karena itu, pendekatan penyelesaian secara bisnis dinilai lebih rasional dan sebanding dengan nilai pekerjaan serta target yang harus dicapai Pertamina.
Menurutnya, penyelesaian terhadap persoalan produk kilang pada akhirnya dapat dituntaskan pada masa kepemimpinan Asto. Namun, ia menyoroti fakta bahwa justru Asto yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Yang menjadi pertanyaan, ketika persoalan itu sudah selesai pada zaman Pak Asto untuk produk kilang, kenapa justru beliau yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andre.SH
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini, yakni Alfian Nasution, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Arif Sukmara, dan Martin Hendra. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp285,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Toto Nugroho sendiri disebut sebagai Direktur Utama IBC dan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus membuktikan di persidangan bahwa kebijakan yang diambil kliennya merupakan bagian dari keputusan bisnis (business judgment rule) yang sah dan tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.(jfr)