Pikiran merdeka.com, Jakarta Kuasa Hukum Terdakwa Dirop Ritel PT Jasindo Sahala Lumban Tobing, Dr Sopian Sitepu SH MH Ungkapkan Terbantahkan Semua Dari Keterangan Saksi Waode dan Adi Prabowo
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Usaha Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yakni Agus Riyanto, Adi Prabowo, Waode, dan Rinto Sinaga untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirop Ritel PT Jasindo Sahala Lumban Tobing, Dr Sopian Sitepu SH MH mengatakan, terbantahkan semua dari keterangan saksi Waode dari Jasindo. “Dari keterangan saksi Adi Prabowo juga terbantahkan semua,” ujar Dr Sofyan Sitepu SH MH kepada wartawan