Pikiran merdeka.com,Jakarta 3/6/2025- Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo SH MH Tegaskan Impor Gula Dilakukan karena Keadaan Force Majeur (Darurat)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI (Persero) Charles Sitorus yang didakwa turut serta dalam kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) pada tahun 2015 hingga 2016 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (03/06/2025).
Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 Ahli yakni Ahli Pangan Muhammad Rizki Ramadhani, Ahli Kebijakan Fiskal Nur Sidiq Setiawan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Siswo Sujanto untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Charles Sitorus. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut memperkaya beberapa pihak, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
“Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/03/2025).
Perbuatan Charles Sitorus diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menceritakan, bahwa Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
dengan pihak swasta atau pihak lain, dalam menjalankan penugasan,” ucapnya.
Keterangan Ahli Kebijakan Fiskal Nur Sidiq Setiawan menjelaskan, terkait Bea Masuk (BM). “BM itu apa yang dibayarkan adalah sesuai dengan apa yang masuk. Ketika yang masuk adalah gula mentah, makanya yang dibayarkan adalah gula mentah. Tidak bisa dibayar dengan bentuk lain. Sebenarnya seperti itu,” jelasnya.
Dikatakannya, mengenai fasilitas itu adalah ranah kebijakan, bahwa penggunaan fasilitas oleh swasta untuk penugasan itu tentunya sudah dimohonkan tentunya menurut Ahli dan akhirnya disetujui. “Tentunya, Bea Cukai (BC) juga akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Apakah akan dikeluarkan fasilitas atau tidak? Kalau memang tidak bisa, menurut kami, tidak bisa diberikan fasilitas untuk pembebasan BM tadi,” ungkapnya.