Kuasa Hukum Waldus.SH.MH. Bantah Adanya Kerugian Negara dalam Kasus LPEI

Okt 31, 2025

Pikiran Merdeka.com,Jakarta 31/10/2025 — Tim kuasa hukum terdakwa Waldus menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas keterangan saksi ahli terkait perkara yang juga menyeret terdakwa Jimmi Nasrim

Menurut kuasa hukum, transaksi yang menjadi pokok perkara masih berjalan hingga saat ini dan belum menimbulkan kerugian nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Intinya tidak ada kerugian negara karena prosesnya masih berjalan sampai 2028. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara yang nyata dan real,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Waldus .SH.MH.dalam persidangan, Kamis (31/10 /2025).

Kuasa hukum juga menolak pendekatan “total loss” yang digunakan dalam penghitungan oleh pihak penuntut. Menurutnya, pola tersebut sudah tidak relevan dan telah ditinggalkan dalam praktik akuntansi modern.

Itu sudah tidak zaman lagi memakai pola total loss. Sekarang yang berlaku adalah perhitungan berdasarkan realisasi dan kesepakatan yang masih berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak pembela menyampaikan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPEI) dalam kasus ini berperan sebagai entitas bisnis yang melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk pembiayaan, jaminan, dan asuransi.

LPI itu sebenarnya berdagang. Berdagang uang lewat pembiayaan, berdagang jaminan yang bisa dijual jika terjadi gagal bayar, dan juga berdagang asuransi,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyinggung keberadaan ahli forensik dari organisasi akuntan forensik yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka menyatakan akan menghadirkan dua ahli pada sidang pekan depan, yaitu ahli pidana dan ahli kepailitan, untuk memperkuat pembelaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.