Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (AGMK) yang merupakan Alumni dan Mahasiswa Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 menggelar diskusi publik dan buka bersama aktivis dan media di Kaffe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Mengangkat tema “Menggugat Keadilan Terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan Hotel Sultan,” diskusi di moderator oleh HM. Sodri selalu sekjen AGMK dan menghadirkan narasumber yakni : Dr. Hamdan Zoelva, lalu Prof. Musni Umar, Ph.D., dan Prof. Zilal Hamzah (Guru Besar FE Usakti)
Dalam diskusinya, AGMK menyoroti fakta sejarah pembangunan hotel sultan. Dimana hotel tersebut dibangun atas permintaan Negara untuk mendukung infrastruktur pariwisata Internasional.
AGMK juga menyoroti, mengapa hanya hotel sultan yang dikuasai oleh Pribumi yang di incar, sementara hotel dan Mall besar seperti Hotel Mulia, Senayan City, dan Fairmont tetap bebas beroperasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Dr. Musni Umar, Koordinator AGMK mengatakan, hingga detik ini belum ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan H. Pontjo Sutowo atau PT Indobuildco tidak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
“Kami tidak berniat melawan negara, namun Kami AGMK secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pengusaha pribumi sebagaimana dijamin oleh Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Kontributor : Amhar