Nikah Gratis Untuk 100 Pasangan, Ini Syaratnya

Jun 9, 2025

Foto: Ilustrasi

Kabar gembira bagi pasangan di Jabodetabek yang ingin menikah namun terbentur biaya. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Nikah Massal Gratis dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1447 H.

Acara ini akan digelar di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 Juni 2025 mendatang, dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 20 Juni 2025.

Program ini bertujuan membantu masyarakat yang ingin menikah secara sah dan resmi, namun masih terkendala biaya administrasi pernikahan. Semua proses ditanggung pemerintah peserta cukup memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

Syarat Nikah Massal Kemenag 2025:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan dan pengajuan dari calon pengantin
  • Surat izin tertulis dari orangtua/wali jika usia di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan untuk usia di bawah 19 tahun
  • Surat izin dari atasan bagi TNI/Polri
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan (jika duda/janda)
  • Surat izin poligami (bila ada)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, namun karena kuota terbatas, pastikan segera mendaftar sebelum tanggal 20 Juni 2025. Jangan lewatkan momen langka ini untuk menikah secara resmi, sah, dan penuh berkah tanpa biaya!

(Amh/PM)